Pemkab Malang Tingkatkan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban

Hewan sapi yang diternak Eko Sugiri warga Desa Kucur. Kec Dau. Kab Malang. [cyn/bhirawa]

Malang, Bhirawa
Menjelang Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriyah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang, akan mengintensifkan pemeriksaan kesehatan hewan ternak kurban. Hal ini sebagai upaya mengantisipasi penyebaran penyakit pada hewan yang dipersiapkan untuk kurban.

Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang Wahyu Hidayat, Minggu (19/7) mengatakan, seperti di tahun sebelumnya, dirinya mengintruksikan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Kabupaten Malang untuk tingkatkan pemeriksaan hewan ternak untuk kurban, seperti sapi dan kambing untuk mengantisipasi adanya penyakit cacing pada hewan ternak. Selain itu juga, agar sapi dan kambing yang disembelih bukan betina yang masih produktif.

“Petugas kesehatan hewan akan melakukan pemantauan pada penjual hewan ternak, serta melakukan pemeriksaan kesehatan pada hewan ternak yang dijadikan sebagai hewan kurban. Dan pihaknya melarang hewan ternak betina dijadikan sebagai hewan kurban, karena untuk mempercepat progran swasembada daging,” tuturnya.

Menurut Wahyu, larangan penyembelihan hewan sapi dan kambing disembelih untuk sebagai hewan kurban sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 18 ayat (4), tapi ada yang boleh disembelih, yaitu hewan ternak betina yang sudah tidak produktif atau usianya sudah di atas 8 tahun.

Dan agar hewan kurban betina yang produktif tidak dijual sebagai hewan kurban, maka pihaknya memerintahkan DPKH agar memberikan sosialasasi kepada masyarakat serta kepada pedagang hewan kurban.
3
Disisi lain, dia menegaskan, hingga saat ini Pemkab Malang tidak melarang siapapun yang untuk berjualan hewan ternak untuk kurban, asalkan tetap memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan Corona Virus Disease (Covid-19). Sehingga dengan mematuhi protokol kesehatan, hal ini agar tidak menjadi tempat penyebaran virus corona.

“Mengingat warga Kabupaten Malang yang terkonfirmasi positif Covid-19 setiap hari terus bertambah. Sehingga untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, tentunya masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan,” papar Wahyu, yang tidak lama lagi akan dilantik sebagai definitif Sekda Kabupaten Malang.

Ditempat terpisah, salah satu peternak sapi asal Desa Kucur, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang Eko Sugiri mengatakan, setiap menjelang Hari Raya Kurban, ternak sapinya selalu kebanjiran pembeli untuk dijadikan hewan kurban.

Sedangkan untuk menjaga kesehatan ternaknya, pihaknya selalu memberikan vaksin melalui mantri hewan. “Itu kami lakukan agar hewan ternak sapinya dalam kondisi sehat, ketika disembelih untuk dijadikan hewan kurban,” terangnya.

Meski saat ini, dia terangkan, masih dalam pandemi Covid-19, masyarakat yang membeli sapi untuk hewan kurban, tidak ada penurunan dan penjualannya seperti tahun-tahun sebelumnya.

Bahkan, dirinya banyak permintaan sapi, namun jumlah sapi yang kami ternak jumlahnya tidak banyak. Sedangkan untuk harga per ekor sapi juga tidak ada penurunan. Dan harga yang kami jual dari Rp 18.5 juta hingga Rp 28 juta per ekor.

“Untuk jenis sapi yang kami ternak yakni jenis sumbawa dan limusin. Karena kedua jenis sapi tersebut lebih disukai pembeli untuk dijadikan hewan kurban. Dan dirinya dalam menjual ternak sapinya selalu disertai surat sehat dari Dinas Kesehatan Hewan,” jelas Eko. [cyn]

Tags: