Permudah Layanan, BPJS Memanfaatkan Sistem Rujukan Online di Tuban

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bojonegoro saat mengadakan Media Gathering bersama awak media yang ada di Kabupaten Tuban.

Tuban, Bhirawa
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali memberikan kemudahan bagi para peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS)dengan memanfaatkan sistem rujukan online.
Seperti yang disampikan oleh Heny Trianawati, Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Bojonegoro menyampaikan, sistem rujukan JKN-KIS online untuk kemudahan dan kepastian peserta dalam memperoleh layanan di rumah sakit disesuaikan dengan kompetensi, jarak dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan berdasarkan kebutuhan medis pasien.
“Sudah diterapkan sejak 1 Oktober 2018, daripada harus antri secara manual, pasti masyarakat akan lebih terbantu dengan sistem rujukan online ini,” kata Heny saat menyampaikan materi saat kegiatan Media Gathering bersama awak media yang ada di Kabupaten Tuban.
“Manfaat dari sistem rujukan online ini akan membantu peserta mendapatkan kepastian waktu pelayanan dengan kompetensi dan radius terdekat,” terang Heny.
Selain itu, lanjutnya juga akan membantu peserta mendapatkan fasilitas kesehatan penerima rujukan yang sesuai dengan kompetensi dan sarana prasarana yang dibutuhkan sehingga meminimalisir adanya rujukan berulang kepada peserta dengan alasan tidak adanya SDM dan sarana yang dibutuhkan.
“Ini bermanfaat untuk mengurai antrian yang menumpuk pada fasilitas kesehatan penerima rujukan dengan memberikan beberapa opsi tujuan kepada peserta,” imbuh wanita berkacamata ini.
Sedangkan manfaat bagi fasilitas kesehatan (faskes), yakni membantu faskes tingkat pertama dalam melakukan rujukan secara real time dan online sesuai data faskes perujuk yang langsung terkoneksi ke faskes penerima rujukan (Digital Documentation), dan tentunya ini juga bisa mengurai antrean yang menumpuk pada faskes penerima rujukan.
“Caranya cukup silakan download “JKN Mobile” di play store melalui ponsel android anda, di situ sudah ada petunjuk lengkapnya,” terang Kepala Bidang Penjaminan Manfaat Primer BPJS Kesehatan Bojonegoro ini.
Pada sisi lain, BPJS Kesehatan Kabupaten Tuban cemas terhadap iuran tunggakan peserta BPJS sebesar Rp 8,957,283,968 atau hampir 9 Miliar.
Nilai tersebut terinci dari peserta kelas I sebesar Rp 3,296,984,651, kelas II sebesar Rp 2,711,397,896, dan kelas III sebesar Rp 2,948,901,421.
“Jumlahnya memang cukup besar dan harus segera dibayar oleh peserta BPJS,” kata Kepala Layanan Operasional BPJS Kesehatan Tuban, Dwi Riani Octavia (10/11).
Dwi juga menjelaskan, tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan ini wajib harus dibayar oleh peserta. Sebab jika peserta tidak memenuhi kewajibannya setiap bulan, maka kepesertaannya langsung tidak aktif dan tidak dapat mengakses pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan.
Diterangkan pula, saat ini sudah tidak ada denda iuran jika terjadi tunggakan, namun dendanya adalah denda pelayanan. Denda pelayanan ini muncul ketika terjadi rawat inap di fasilitas kesehatan.
“Berbagai cara sudah kita lakukan mulai dari sosialisasi sampai mengirim surat kepada yang bersangkutan, namun semua kembali pada kesadaran pesertanya sendiri,” kata Dwi Riani Octavia.
Saat ini, jumlah peserta BPJS Kesehatan di Kabupaten Tuban sebanyak 693.385.000 jiwa dari jumlah penduduk di Kabupaten Tuban sebanyak 1,3 juta jiwa per Oktober 2018.
“Kalau pesertanya BPJS kesehatan baru mencapai 60 persen, oleh karena itu, kami berharap peserta BPJS agar segera memenuhi kewajibannya, baru nanti menuntut hak-nya,” pungkas Kepala Layanan Operasional BPJS Kesehatan Kabupaten Tuban. (hud)

Tags: