Saksi Terancam Tak Dapat Hak-haknya

Kabupaten Blitar, Bhirawa
KPU kabupaten Blitar memberikan batasan penyerahan surat mandat saksi maksimal hingga H-1 pelaksanaan coblosan Pemilihan Umum Lesgislatif (Pileg) yang akan digelar tanggal 9 April mendatang. Keterangan ini diungkapkan Ketua  Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Blitar, Jamali.
Menurut dia, surat mandat saksi ini harus disampaikan Partai Politik kepada penyelenggara di setiap tingkatan mulai dari KPPS, PPS, PPK dan KPU paling lambat  H-1 sebelum pelaksanaan coblosan. “Untuk itu kami mengimbau kepada seluruh Parpol segera menyerahkan Surat Mandata Saksi sebelum pelaksanaan coblosan pada 9 April mendatang,” kata Jamali.
Lanjut Jamali, jika sampai H-1 pelaksanaan pencoblosan tetap tidak menyerahkan Surat Mandat, maka saksi yang dikirim oleh masing-masing Parpol akan terancam tidak akan mendaptkan hak-haknya di TPS. “Sebab secara legalitas mereka tidak ada surat mandatnya, sehingga mereka tidak akan mendapatkan hak-haknya pada pelaksanaan pemilihan di tingkatan TPS hingga KPU jika belum lengkap,” ujarnya.
Beberapa hak yang tidak diberikan, dikatakan Jamali diantaranya seperti haknya untuk mengawasi jalannya pemungutan suara dan mendapatkan seluruh formulir yang berkaitan dengan hasil penghitungan suara. Selian itu setiap saksi berhak menyampaikan keberatan dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. “Keberatan itu bisa disampaikan langsung agar bisa mendapatkan penyelesaian saat itu juga. Selain itu, bisa juga menyampaikan keberatan secara tertulis,” jelasnya. [htn]

 

Rate this article!
Tags: