Dewan Sering Bolos, Haram Dipilih Kembali

Kab Malang, Bhirawa
Masyarakat Kabupaten Malang menyambut baik fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat yang mengharamkan memilih kembali anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sering membolos ketika duduk di gedung dewan. Fatwa MUI tersebut agar sebagai pertimbangan masyarakat yang akan memilih caleg terutama caleg incumbent.
“MUI telah mengeluarkan fatwa haram hukumnya memilih kembali caleg incumbent yang sering membolos. Mereka  ini dipilih rakyat  dengan harapan bisa membawa aspirasi untuk kepentingan rakyat. Tapi sebaliknya, mereka malah sering tidak masuk kerja, ini berarti mereka mengabaikan kepentingan masyarakat,” tutur salah satu tokoh masyarakat Desa Bantur, Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang HM Heri Sulaeman, Selasa (1/4).
Apalagi sebelum dan memasuki masa kampanye untuk Pileg 2014, lanjut dia, para anggota DPRD Kabupaten Malang yang telah mencalonkan kembali  sering bolos kerja. Mereka  lebih mementingkan untuk mencari suara di wilayah Daftar Pemilihan (Dapil)-nya. Sehingga hampir setiap hari, gedung dewan yang berada di Jalan Panji, Kecamatan Kepanjen selalu sepi dari anggota dewan. Yang ada hanya staf Sekretaris Dewan (Sekwan).
Menurut Heri, bolosnya anggota dewan di masa kampanye seperti sekarang ini juga masuk dalam ranah korupsi. Karena masyarakat yang akan mengadukan maupun meminta pelayanan dari anggota dewan jadi sulit untuk bertemu.  “Dosa yang sangat fatal adalah memilih anggota dewan yang mayoritas di antara mereka memiliki mental bejat, seperti malas bekerja, sering bolos dalam  rapat paripurna, menerima gaji buta, dan sering korupsi,” paparnya.
Mereka  memiliki mental bejat karena  lebih mementingkan kepentingan pribadi sendiri daripada kepentingan rakyat. Padahal, anggota dewan tersebut digaji puluhan juta, dan juga menikmati fasilitas negara. Yang digunakan untuk menggaji mereka adalah dari hasil pajak rakyat.
Secara terpisah, salah satu staf Sekwan DPRD Kabupaten Malang yang tak mau disebutkan namanya membenarkan, jika hampir dua minggu terakhir ini, anggota dewan yang kembali mencalonkan sebagai anggota legislatif jarang masuk kerja alias bolos. Sehingga yang kelihatan hadir di gedung dewan hanya sebagian anggota saja, yang tidak mencalonkan sebagai caleg.
“Ada salah satu anggota dewan yang tidak pernah masuk kerja, tapi tiap bulan tetap terima gaji. Selain itu, juga ada anggota dewan yang setiap hari hanya absen saja, namun setelah itu keluar, dan sering juga tidak mengikuti rapat paripurna, tapi tetap mendapatkan uang insentif,” ungkapnya.
Untuk diketahui MUI belum lama ini mengeluarkan seruan agar pemilih tak memberikan suaranya kepada anggota dewan yang suka bolos sidang dan mencalonkan kembali, atau calon incumbent dalam Pileg 2014.
Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz, menilai seruan MUI tersebut mendorong masyarakat pemilih untuk melihat kembali rekam jejak para calon anggota legislatif baik kinerja dan prestasinya. [cyn]

Tags: