Kontroversi Dumping di Laut Jawa Timur

Oleh :
Oki Lukito
Ketua Forum Masyarakat Kelautan, Maritim, Perikanan Dewan Pakar PWI Jawa Timur

Desember 2023 Pemprov Jatim menetapkan Peraturan Daerah baru, integrasi ruang darat dan laut. Perda Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Jawa Timur Tahun 2023-2043 berisi 14 Bab, 145 pasal dan 31 lampiran.

Salah satu diktumnya menetapkan perairan atau laut Jawa Timur menjadi lokasi pembuangan limbah atau dumping area (pasal 33 ayat 4, pasal 100 ayat 1). Ketiga lokasi dumping berada di perairan utara Gresik, Tuban, dan selatan Banyuwangi seluas 4.325 Ha.

Penetapan lokasi dumping disesalkan dalam prosesnya tidak melibatkan pemangku kepentingan, seperti Nelayan, Pegiat Pelestari Lingkungan, Pelaku Usaha Pelayaran, Pembudidaya Ikan serta instansi yang terkait, diantaranya Otoritas Pelabuhan (KSOP), Pengelola Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Di tiga lokasi area dumping yang terdiri dari 5 spot merupakan area fishing ground atau wilayah penangkapan ikan. Hal itu diatur di Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2014 Tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI). Area dumping di Gresik dan Tuban berada di WPPNRI 712 Laut Jawa, sedangkan area dumping di Selatan Banyuwangi termasuk WPPNRI 573 Samudera Hindia. Selain itu lokasi dumping di Gresik berada di alur pelayaran barat Surabaya yang sangat padat dan merupakan pintu masuk dan pintu keluar ratusan kapal barang ke lima pelabuhan komersial di Tanjung Perak, Pelabuhan Gresik dan Teluk Lamong.

Area dumping di Gresik selain berada di zona Perikanan Tangkap, lokasinya tidak jauh pula dengan zona Perikanan Budidaya tepatnya di Kecamatan Ujungpangkah dan Kecamatan Klampis, Bangkalan serta merupakan zona Ekosistem Pesisir dan lokasi Destinasi Pariwisata. Sementara di pesisir Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi selatan berdampingan dengan zona Pencadangan Kawasan Konservasi, Pemanfaatan Umum, dan Perikanan Budidaya.

Perlu dicatat area dumping di selatan Banyuwangi diusulkan penambang emas PT. Bumi Suksesindo, lokasinya berada di sekitar jalur pelintasan sejumlah jenis penyu yang bertelur di pantai Sukamade di Taman Nasional Meru Betiri. Diantaranya penyu hijau (chelomia mydas), jenis penyu yang dilindungi karena terancam punah (Apendiks CITES). Anak perusahaan Merdeka Copper Gold itu merencanakan membuang limbah tambang ke laut dalam atau deep sea tailings placement (DSTP).

Sebagai referensi gempa bumi pada Maret 2024 yang mengguncang Tuban dan Pulau Bawean dilaporkan BMKG, berpusat di laut pada jarak 132 kilometer timur laut Kota Tuban, berkekuatan 6 magnitudo dengan kedalaman 10 kilometer. Lokasinya berada di 5,74 Lintang Selatan (LS) dan 112,32 Bujur Timur (BT). Koordinat tersebut beririsan dengan area dumping di Gresik (6,48 LS dan 112,39 BT), (6,48 LS dan 112,40 BT) dan Tuban (6,43 LS dan 112,6 BT).

Tingginya potensi bencana besar di perairan laut utara Jawa seharusnya menjadi pertimbangan utama dan serius terkait berbagai rencana dumping di perairan Jawa Timur. Meningkatnya intensitas bencana gempa bumi khususnya di Tuban dan Gresik serta hasil kajian tim ahli (BMKG) soal potensi gempa M 8,7 dan tsunami 29 meter di pantai selatan Jawa Timur seharusnya diperhitungakan matang. Bukankah Pemprov Jatim sudah membangun lokasi pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di Dawarblandong, Mojokerto, kenapa harus di buang di laut? Hal tersebut jelas betentangan dengan kampanye nasional Laut Bersih, Bulan Cinta Laut dan Jawa Timur Peduli Nelayan.

Sejauh ini masih Semen Indonesia Gresik yang meminta informasi Kesesuaian Kegiatan Ruang Laut (KKPRL) dari Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim dan berproses mengajukan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk dumping atau dredging di perairan Gresik. Sementara Proyek Strategis Nasional Pertamina-Rosneft Tuban sudah mengantongi PKKPRL untuk membuang limbah dan melakukan dredging di perairan utara Tuban. Menurut informasi dari Dinas Lingkungan Hidup Jatim, Semen Indonesia Tuban juga sudah konsultasi melakukan dredging di lokasi yang sama.

Tidak melepas kemungkinan industri berat lainnya akan membuang limbah padat dan cairnya termasuk B3 di area dumping tersebut karena dinilai lebih ekonomis. Sebagai informasi di Gresik ada Smelter Freeport, residu ore sisa smelter mungkin saja direncanakan dibuang di spot yang jaraknya dari Pelabuhan Semen Gresik sekitar 22 mil itu. Sedikitnya terdapat 30 perusahaan industri berat di Gresik yang limbahnya berpotensi mengandung B3 yang selama ini dibuang di Cileungsi, Bogor.

Penetapan area dumping seharusnya dilakukan secara hati-hati dan didukung penelitian ilmiah serta melibatkan stakeholder. Besaran jumlah penduduk di pesisir yang akan terkena dampak pencemaran di area dumping diperkirakan sangat besar, serta akan menimbulkan kerugian pada nelayan, masyarakat pesisir lainnya selain secara ekologis akan merusak lingkungan laut. Pemprov Jatim abai dalam menetapkan area dumping ini mengingat dampak kerusakan sumber daya pesisir, perairan laut, pulau-pulau kecil dan pencemaran lingkungan yang akan terjadi.

Bahan kimia berbahaya seperti dioxin, merkuri dan lainnya mengakibatkan ikan hasil tangkapan nelayan terkontaminasi racun. Demikian pula hasil budidaya ikan dan udang di sekitar area dumping yang air lautnya dialirkan ke tambak akan memengaruhi kualitas ikan. Dampaknya jika produk hasil laut dan budidaya tersebut diekspor akan ditolak negara tujuan, terutama USA dan Uni Eropa yang sangat ketat soal biosecurity. Dengan alasan terdapat cemaran mikrobiologi, kimia dan kandungan logam berat seperti kadmium (Cd), merkuri (Hg), dan timbal (Pb). Sedangkan menurut BKIPM, Jatim penyumbang ekspor perikanan tertinggi secara nasional, yakni udang sebesar 84.582,49 ton dan ikan tuna 54.195, 79 ton.

Kebijakan Pemprov Jatim mengijinkan dumping di laut jelas tidak sesuai dengan ketentuan Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB). Limbah tambak udang walaupun bisa terurai (organik), wajib dinetralisir melalui IPAL sebelum dibuang ke laut. Sementara limbah industri yang mengandung logam berat yang tidak bisa diurai akan diserap oleh ikan, rumput laut, terumbu karang serta menghancurkan semua hasil laut malah diperbolehkan dibuang di laut.

———— *** —————

Tags: