AKD Jatim Akan Uji Materi UU Desa ke MK

Tuban, Bhirawa
Undang-undang tentang desa masih dinilai diskriminatif dan tebang pilih terhadap kepala desa (Kades). Hal ini disampikan oleh Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jawa Timur Drs. H. Samari, MM dalam pelantikan pengurus AKD Kabupaten Tuban beberap hari yang lalu.
Secara politik, menurut Ketua AKD Jatim, Kades itu kedudukannya sama dengan, Bupati, Gubernur, bahkan dengan Presiden. Yang membedakan adalah jika Bupati dan Gubernur setelah dilantik dibarengi oleh Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah (APBD).
Demikian juga presiden, setelah dilantik dibarengi oleh APBN, namun, kepala desa tidak. “Hal ini kan salah satu bentuk diskriminasi kepada kepala desa. Maka dari itu AKD Jawa Timur terus memperjuangkan hak-hak kepala desa sebagai warga negara dapat terpenuhi,” kata Samari dalam sambutanya.
Lebih lanjut diterangkan, seperti dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014, hak kepala desa sebagai warga negara Indonesia juga dibatasi. Misalnya, seperti Kades tidak diperbolehkan berpolitik, baik menjadi anggota maupun pengurus Parpol. Akan tetepi Bupati, Gubernur, dan Presiden diperbolehkan berpolitik dan menjadi pengurus Parpol.
“Oleh karena itu, saat ini AKD Jatim akan melakukan uji materi terhadap UU Desa kepada Mahkamah Konstitusi (MK) agar UU tersebut lebih pro kepada kepala desa,” terang Samari yang juga menjabat pada salah satu Desa di Kabupaten Gresik ini.
Samari juga mengatakan, AKD Jatim berharap agar desa secepatnya bisa mendapatkan dana oprasional dari APBN secara langsung. Tidak hanya mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) saja yang bersumber dari APBD kabupaten.
Pasalnya, yang memahami potensi dan kekurangan ditingkat desa adalah kepala desa. “Saya kira jika desa diberikan wewenang sendiri untuk mengelola keuangan sendiri, pembangunan dan pengentasan kemiskinan akan semakin cepat,” pungkas dalam sambutanya di Pendopo Grido Manunggal Tuban (29/3)
Sementara itu, Ketua AKD Kabupaten Tuban terpilih, Muhamad Zuhri Ali dalam sambutannya mengungkapkan, tugas seorang kepala desa yang terpenting adalah menjaga amanah yang telah diberikan oleh masyarakat.
Sehingga, organisasi AKD ini salah satunya untuk menjalin komunikasi dan sinergitas anatar kepala desa dalam rangka membangun dan membina masyarakat. “Tugas kita yang terpenting adalah memajukan masyarakat desa masing-masing,” kata Jojo, panggilan akrab Muhammad Zuhri Ali, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Jetak, Kecamatan Motong Tuban ini. [hud]

Tags: