Kejati Jatim Eksekusi Dua Terpidana Perkara Kanjuruhan Malang

Kajati Jatim, Mia Amiati.

Surabaya, Bhirawa.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mengeksekusi dua terpidana Perwira Polisi dalam perkara tragedi Kanjuruhan, Malang yang menewaskan 135 suporter sepak bola.

Kedua terpidana adalah Wahyu Setyo Pranoto, saat itu menjabat Kepala Bagian Operasional dan Bambang Sidik Ahmadi sebagai Kepala Satuan Samapta.

“Kedua terpidana hari ini kami masukkan ke Rumah Tahanan Negara atau Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Waru, Sidoarjo,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, Mia Amiati melalui keterangan tertulis di Surabaya, Selasa (7/5).

Eksekusi terhadap kedua terpidana Pamen itu, sambung Mia, dilakukan karena telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) atas putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 23 Agustus 2023. Putusan MA membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang pada 16 Maret 2022 membebaskan kedua terpidana perwira polisi tersebut dalam perkara tragedi Kanjuruhan.

“MA intinya mengabulkan permohonan kasasi dari Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang dan menyatakan kedua terpidana ini secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain meninggal dunia,” jelasnya.

Selain itu, masih kata Mia, MA menyebut kedua terpidana juga menyebabkan orang lain luka berat sedemikian rupa sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara.

Terhadap terpidana Wahyu Setyo Pranoto, MA menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Sedangkan terpidana Bambang Sidik Ahmadi divonis pidana penjara selama dua tahun.

“Eksekusi hari ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum. Pelaksanaan eksekusi turut disaksikan petugas dari Kepolisian Daerah Jawa Timur yang berjalan dengan aman, lancar dan kondusif,” pungkasnya. [Bed.gat]

Tags: