Semua OPD Wajib Bentuk Tim Gugus Tugas Covid-19

Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf bersama Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, H Sudiono Fauzan. [Hilmi Husain/Bhirawa]

Pasuruan, Bhirawa
Setiap Kepala OPD di lingkungan Pemkab Pasuruan diwajibkan membentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Covid-19. Hal itu untuk melakukan pengecekan sekaligus pendataan kondisi kesehatan seluruh karyawan setiap harinya.

“Tujuannya untuk memudahkan pemantauan kondisi kesehatan setiap karyawan maupun karyawati di lingkungan Pemkab Pasuruan. Jadi, semua OPD harus membentuk Tim Gugus Tugas Percepatan Covid-19,” ujar Bupati Pasuruan, HM Irsyad Yusuf, Selasa (1/9).

Selain itu, pihaknya juga mengharapkan agar seluruh pegawai selalu meningkatkan Kebal Covid-19 dengan selalu disiplin dan konsisten menerapkan protokol kesehatan.

Utamanya adalah physical distancing di kantor masing-masing benar-benar dilakukan secara disiplin. Terutama selalu menjaga jarak aman antar pegawai, minimal 1,5 meter.

“Protokol kesehatan harus tetap dilakukan secara ketat. Termasuk meminta kepada seluruh pegawai agar selalu menjaga kebersihan di kantor ruangannya masing-masing. Tentu saja, dalam penerapannya harus dilakukan secara konsisten dan berkomitmen,” kata Irsyad Yusuf.

Plt Direktur RSUD Bangil, dr Arma Rosalina menambahkan bahwa nantinya ada check list penilaian pelaksanaan protokol kesehatan yang wajib dilaksanakan oleh seluruh OPD.

“Yang menilai dari Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan. Koordinatornya adalah Badan Kepegawaian dan Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD), tim diperkuat oleh Kepala Dinas Kesehatan, Direktur RSUD Bangil dan RSUD Grati, Kabag Tata Pemerintahan dan Kepala BPBD Kabupaten Pasuruan,” papar Arma Rosalina.

Adapun uraian dari check list yang wajib dipenuhi oleh seluruh OPD meliputi delapan poin protokol kesehatan. Antara lain tentang pengorganisasian, pelaksanaan kebersihan, penggunaan masker, penerapan physical distancing di area kerja, kesehatan lingkungan kantor dan tempat pelayanan meliputi kebersihan lingkungan.

Berikut perilaku sehat, penanganan pegawai dengan penyakit penyerta/ komorbid, surveilans dan melakukan tracing/ kegiatan pendataan pegawai untuk menemukan yang sakit atau memiliki keluhan yang mengarah pada gejala Covid-19.n [hil]

Tags: