Terpidana Korupsi Satpol PP Dijebloskan ke Lapas

Nganjuk, Bhirawa
Terpidana kasus korupsi anggaran operasional Satpol PP Pemkab Nganjuk, kemarin dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk. Namun dari delapan terpidana, hanya tujuh orang yang dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Nganjuk, karena M Hasyim mantan Kasiop Satpol PP masih menjalani perawatan karena sakit di RSUD Nganjuk.
Tujuh terpidana yang dijebloskan Lapas Nganjuk adalah mantan Kasatpol PP Pemkab Nganjuk Drs. Ali Supandi. Kemudian empat bendahara Satpol PP yakni Suyono, Mugiarsih, Diana Kartika, Marsudin Aisiyah Rahmawati dan seorang Kasi Heny Susilo.
Kasi Pidsus Kejari Nganjuk, M Iqbal SH, mengatakan pihak Kejaksaan melakukan eksekusi terhadap kasus korupsi anggaran operasional Satpol PP setelah ada keputusan hukum tetap dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dimana Ali Supandi sebagai Kepala Satpol PP mendapat vonis 1 tahun 6 bulan. Sedangkan 2 kasi dan 5 bendahara masing-masing dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Mendapat vonis hakim, para kedelapan terpidana korupsi tersebut tidak mengajukan banding. Sehingga, pihak Kejari Nganjuk sesuai putusan Pengadilan Tipikor harus melakukan eksekusi terhadap para terpidana kasus korupsi anggaran Satpol PP Pemkab Nganjuk. [ris]

Tags: