TPS Pilpres di Bojonegoro Berkurang 194

746500905c9555d5f59dfef3c43aeecdBojonegoro, Bhirawa
Sesuai Peraturan KPU nomor 9/2014 tentang penyusunan daftar pemilih, jumlah pemilih di setiap TPS dalam Pilpres diatur maksimal menampung 800 orang/pemilih, atau di bawahnya. Ketentuan itu berbeda dengan pembatasan sejenis dalam Pileg, karena saat Pileg jumlah pemilih dalam satu TPS dibatasi tidak boleh lebih dari 400 orang/pemilih.
“Sehingga jumlah tersebut berkurang sekitar  194 TPS, dari sebelumnya saat Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) tercatat sebanyak 2.802 Tempat Pemungutan Suara (TPS), kini menjadi 2.608 TPS,”  jelas Komisioner KPU Bojonegoro Divisi Logistik, Setyo Wahono,Selasa (3/6).
Menurutnya  penurunan dikarenakan ada perbedaan ketentuan batas maksimal pemilih di setiap TPS. ” Atas dasar itulah KPU bersama PPK dan PPS menyusun ulang jumlah TPS di setiap desa,” ujarnya.
Selain faktor perubahan atau perbedaan kuota pemilih di TPS antara saat Pileg dan Pilpres, menurut Wahono, penyusutan jumlah tempat coblosan juga dipengaruhi kondisi geografis serta kepadatan penduduk di satu wilayah tertentu.
Sebagaimana data pemilih sementara tercatat 1.043.907 segera ditetapkan oleh KPU. Sebab sejak diumumkan 13 Mei sampai sekarang minim sekali masukan dari masyarakat. Setelah DPS hasil perubahan ditetapkan, selanjutnya KPU mengumumkan data DPS hasil perubahan selama kurang lebih sepekan. [bas]

Tags: