Wali Kota Probolinggo Luncurkan Tim URC Covid-19

Wali kota Hadi Sematkan rompi tim URC Covid 19. [wiwit agus pribadi/bhirawa]

Tak Pakai Masker Dokter ini Didenda Rp150 Ribu
Kota Probolinggo, Bhirawa
Wali Kota Probolinggo Hadi Zainal Abidin meluncurkan tim Unit Reaksi Cepat (URC) Covid 19, Rabu (30//9), di depan kantor wali kota. Kepada tim URC, ia berpesan agar mengedepankan rasa kemanusiaan saat berhadapan dengan masyarakat. Di kabupaten Probolinggo seorang dokter wanita terjaring yustisi dengan sidang di tempat di denda Rp 150.000,-.

“Jangan sampai tersulut emosi karena perkataan warga yang mendapat edukasi, terkena teguran atau kena razia. Saya harap petugas harus sabar karena mereka belum memahami apa yang kita lakukan. Mudah-mudahan niatan ini ada manfaat yang besar untuk masyarakat Kota Probolinggo,” pesan Habib Hadi kepada petugas.

Tim URC Covid 19 terdiri dari anggota gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Damkar, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Taruna Siaga Bencana (Tagana). Pembentukan tim tersebut sesuai edaran nomor 440 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan pemerintah daerah.

“Peluncuran (tim URC) ini menandai bahwa pemerintah serius melakukan pencegahan dan penanganan Covid 19. Tim URC berbeda dengan patroli atau operasi rutin biasanya, tim inilah yang akan bergerak lebih cepat melengkapi penanganan pengaduan atau hal-hal insidentil di masyarakat,” kata Habib Hadi.

Masyarakat dapat melaporkan kejadian seperti kerumunan orang, banyak yang tidak menggunakan masker atau acara musik tak berizin dan melibatkan banyak orang dengan cara menghubungi call center 112.

“Dengan adanya tim ini, saya berharap masyarakat bisa lebih sadar akan penerapan protokol kesehatan. Mudah-mudahan ikhtiar ini membawa manfaat bagi masyarakat dan menjadikan kondisi Kota Probolinggo semakin terkendali dalam perkembangan kasus Covid 19. Selalu lakukan 3m, memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak,” imbuh wali kota.

Wali Kota Habib Hadi membeberkan, hasil operasi penegakan disiplin protokol kesehatan yang dimulai sejak 14 hingga 29 September mendapati 352 pelanggaran. Yang terjaring non yustisi sebanyak 302 orang dikenai sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum, sedangkan penindakan yustisi sidang di tempat sebanyak 50 orang. Total denda bagi pelanggar protokol kesehatan sejak operasi yustisi diberlakukan mencapai Rp2.350.000.

Apel pagi itu juga ditandai pemakaian rompi bagi tim URC kemudian dilanjutkan pelepasan kendaraan operasional tim URC sekaligus pembagian masker pemberian Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur kepada masyarakat. Hadir dalam apel peluncuran tim URC Covid 19 Wawali Mochammad Soufis Subri, Dandim 0820 Letkol Inf Imam Wibowo, perwakilan Polres Probolinggo Kota serta kepala OPD terkait.

Seorang dokter yang bertugas di Puskesmas Besuki, Kabupaten Situbondo terjaring operasi yustisi protokol kesehatan (prokes). Dokter wanita itu diketahui tidak mengenakan masker saat melintas di Jalan Pertigaan Gudang Garam Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Rabu (30/9) pagi.

“Dokter itu dari Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo,” kata Koordinator Satgas Pengamanan dan Penegakan Hukum Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto, Rabu (30/9).

Selain seorang dokter, dalam operasi yustisi penegakan prokes juga menjaring 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dua guru serta seorang Polisi..

“Jadi kami tidak tebang pilih dalam menerapkan aturan soal disiplin bermasker di tengah Pandemi Covid-19. Siapapun orangnya dan profesinya jika melanggar tetap ditindak sesuai dengan aturan yang ada dan dikenakan denda,” jelasnya.

Mereka langsung sidang ditempat. Untuk dokter yang terjaring operasi dikenakan denda Rp 150 ribu. Sepanjang kegiatan operasi yustisi penggunaan masker yang digelar di Kabupaten Probolinggo, tercatat ada 580 pelanggar tidak mengenakan masker, tambahnya. [wap]

Tags: