21 WBP Beragama Buddha Peroleh Remisi Waisak

Surabaya, Bhirawa
Remisi (pengurangan masa hukuman) merupakan idaman bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas maupun Rutan. Untuk mendapatkan remisi, setiap WBP harus memenuhi syarat administratif, seperti berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman minimal 6 bulan.

Harapan memperoleh remisi pun bisa diwujudkan, diantaranya remisi di hari keagamaan. Nah, itulah yang sekarang dirasakan 21 WBP yang tersebar di 35 Lapas dan Rutan di seluruh Jatim. Hari Waisak 2021 menjadi berkat bagi puluhan WBP beragama Buddha yang menerima remisi paling lama 2 bulan dan paling rendah 15 hari.

“Ke 21 WBP ini mendapat remisi Hari Raya Waisak. Semuanya merupakan WBP yang beragama Buddha,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Jatim, Krismono, Rabu (26/5).

Dijelaskannya, remisi terjadap 21 napi ini sesuai dengan Surat Keputusan Nomor PAS-589.PK.01.05.05 Tahun 2021; PAS-588.PK.01.05.05 Tahun 2021 dan PAS-587.PK.01.05.05 Tahun 2021 tertanggal 26 Mei 2021.

Masih kata Krismono, besaran remisi yakni 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari dan 2 bulan. Bagi WBP yang telah menjalani pidana selama 6-12 bulan, memperoleh remisi 15 hari. Sedangkan WBP yang telah menjalai 12 bulan atau lebih, mendapatkan remisi bervariasi dari mulai 1 bulan hingga 2 bulan lamanya.

“Meski mendapat remisi, tidak ada satupun WBP yang memperoleh remisi bebas di Harai Raya Waisak ini,” tegasnya.

Adapun syarat memperoleh remisi, sambung Krismono, diantaranya berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan. Untuk tindak pidana umum, WBP harus menjalani pidana 6 bulan. Sedangkan remisi bagi anak diberikan bagi yang sudah menjalani lebih dari 3 bulan.

“Remisi khusus Hari Raya Waisak ini turut menghemat anggaran pengadaan bahan makanan di Lapas maupun Rutan jajaran Kanwil Kemenkumham Jatim. Bisa menghemat sampai belasan juta rupiah,” pungkasnya.

Adapun rincian WBP yang memperoleh remisi khusus Hari Raya Waisak sebanyak 21 orang. Dengan rincian 2 orang WBP memperoleh remisi 15 hari, 9 orang WBP memperoleh remisi 1 bulan. Selanjutnya 7 orang WBP memperoleh remisi 1 bulan 15 hari dan 3 orang WBP memperoleh remisi 2 bulan. [bed]

Tags: