Akta Perkawinan Penting bagi WNI Muslim

cara mengurus surat nikahSidoarjo, Bhirawa
Kepemilikan akta perkawinan bagi WNI non muslim sangat penting. Diantaranya, berguna untuk pengakuan dan pengesahan anak. Namun banyak yang tak memahaminya. Maka di Kab Sidoarjo sosialisasi ini di maksimalkan.
”Selama ini banyak yang sudah memiliki, tapi ada juga yang masih belum punya,” ujar Endang Sriharwati SSos, Kasi Perkawinan dan Perceraian Dispendukcapil Sidoarjo, belum lama ini.
Menurut Endang, WNI non muslim yang belum punya itu bisa jadi dikarenakan, mereka selama ini masih beranggapan dengan pemberkatan nikah saja sudah cukup, anggapan proses pencatatan perkawinan sulit dan berbelit-belit dan anggapan biayanya mahal.
”Padahal untuk proses pengurusan dan penerbitan dokumen ini tak dipungut biaya alias gratis,” kata Endang, yang baru saja menyelesaikan Diklatpim 4 itu.
Selain itu, menurut Endang, masih adanya WNI non muslim di Sidoarjo yang belum punya akte perkawinan, bisa jadi karena masih belum optimalnya sosialisasi. Sehingga berdampak pada kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap arti pentingnya pencatatan perkawinan.
Endang menyampaikan, selama ini sosialisasi seperti ini dilakukan hanya di lingkungan kantor kecamatan. Namun baru kali ini, dilakukan kerja sama dengan Badan Musyawarah Antar Gereja (Bamag) Sidoarjo dan Kemenag Sidoarjo.
Menurut Endang, Ketua Bamag Sidoarjo, Agus Susanto, sangat mengapresiasi kegiatan seperti ini. Maka itu, pihak Bamag Sidoarjo akan menyebarkan informasi kegiatan ini pada 4 area Bamag di Sidoarjo, dengan mengundang Dispendukcapil Sidoarjo sebagai narasumber. ”Kemungkinan besar akan mereka lakukan setelah Hari Raya Idul Fitri,” kata Endang.
Sosialisasi dengan mengundang Bamag dan Kemenag ini, menurut mereka, baru pertama kali di Sidoarjo. Menurut mereka, bisa jadi pola kegiatan seperti ini pertama kali di Jatim bahkan pertama kali di Indnesia. [ali]

Tags: