Andalalin dalam Prespektif UU Cipta Kerja

Oleh :
Heri Prasetyo, S.ST, M.A.P.
Mahasiswa Program Doktor Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya

Pada umumnya istilah Andalalin tidaklah begitu familiar dikalangan masyarakat awam, akan tetapi jika anda berkecimpung dalam dunia properti maka pasti anda tahu kepanjangan Andalalin yaitu Analisis Dampak Lalu Lintas. Terlepas paham atau tidak, masyarakat akan dengan mudah mengenali jika suatu pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, insfrastruktur maupun pengembangan suatu kawasan tertentu yang mengakibatkan munculnya bangkitan atau tarikan perjalanan baru pasti akan menimbulkan peningkatan volume lalu lintas pada ruas – ruas jalan yang terkoneksi langsung dengan lokasi pembangunan. Jika peningkatan volume tersebut tidak dilakukan analisis dan antisipasi dampak maka akan menimbulkan permasalahan lalu lintas seperti munculnya ruas-ruas jalan rawan kecelakaan lalu lintas, lokasi parkir liar dibahu jalan dan kemacetan lalu lintas.
Fenomena permasalahan kemacetan lalu lintas utamanya di kota – kota besar saat ini tidak hanya disebabkan pada peningkatan jumlah kendaraan bermotor di jalan yang signifikan namun juga pertumbuhan pusat – pusat kegiatan baru yang secara masif juga menimbulkan hambatan samping pergerakan lalu lintas pada ruas jalan tersebut menjadi tidak lancar atau macet, sehingga masyarakat sebagai pengguna jalan akan sangat dirugikan jika permasalahan dampak lalu lintas tidak dilakukan analisis tindakan sebagai solusi permasalahan.
Pemerintah telah sejak lama memberikan perhatian khusus permasalahan tersebut, dengan menetapkan regulasi sebagaimana tertuang dalam Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 99 ayat 1 dinyatakan bahwa semua rencana pembangunan yang dapat menyebabkan gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas, kemudian juga telah dituangkan dalam aturan – aturan turunan secara detail terkait petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya dengan Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri bahkan pada level pemerintah kabupaten/kota regulasi Andalalin juga dituangkan dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati/Walikota.
Perlu diketahui bahwa Andalalin bukanlah perizinan akan tetapi merupakan sebuah dokumen yang menjadi syarat untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Meski demikian proses pengurusan Andalalin dalam aturan – aturan diatas mendapatkan porsi yang sangat dominan sehingga semua dampak lalu lintas dari pembangunan lokasi baik dengan level kecil, sedang bahkan pengembangan sebuah kawasan telah diantisipasi dampak lalu lintasnya sehingga masyarakat pengguna jalan lebih mendapat kepastian hukum dalam berlalu lintas yang aman, lancar dan selamat, kemudian pada saat diterbitkan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bagaimana kedudukan Andalalin pada regulasi tersebut???
Undang – Undang Cipta Kerja yang mengusung semangat percepatan proses perizinan, memandang bahwa sesuai penjelasan pasal 99 ayat 1 Andalalin hanya diintegrasikan dalam pembahasan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang lebih sederhana. Tidak dipungkiri memang berdasar pengalaman penulis yang pernah membantu dalam pengurusan Andalalin bahwa selama ini pembahasan Andalalin memang memerlukan waktu yang cukup lama dikarenakan dalam pelaksanaanya Andalalin harus dilakukan oleh konsultan profesional yang berkualifikasi dalam proses kajian yang memerlukan tahapan perencanaan, survai lapangan, analisis data, forecasting dan kemudian pembahasan dengan instansi terkait, peninjauan lapangan dan baru mendapat persetujuan atau rekomendasi. Dengan demikian baik dari pihak pemrakarsa dan instansi terkait benar – benar tahu akan dampak dan solusinya jika terjadi permasalahan lalu lintas baik pada saat masa konstruksi, operasional maupun dimasa mendatang sehingga tidak mengakibatkan masalah yang akan merugikan masyarakat pengguna jalan.
Memang benar dengan menyederhanakan proses pengurusan Andalalin yang diintegrasikan dengan dokumen Amdal maka proses perizinan akan lebih cepat, namun perlu dicatat bahwa proses yang sedimikian rupa sebagaimana pengalaman yang disampaikan oleh penulis diatas masih ada kekurangan yaitu proses implementasi hasil dokumen Andalalin serta pengawasan lapangan yang sangat kurang, sehingga antara rekomendasi dengan realisasi dilapangan sering kali tidak sama, apalagi kok prosesnya disederhanakan sebagaimana Undang – Undang Cipta Kerja?. Tampaknya kekawatiran penulis dikuatkan dengan diterbitkanya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu lintas yang menitik beratkan pada pembagian kriteria kewajiban pengurusan Andalalin menjadi 3 bagian dimana hanya pembangunan dengan jumlah bangkitan tinggi saja yang diperlukan penyusunan Dokumen Andalalin dan dilakukan pembahasan oleh Tim Penilai dokumen Andalalin sedangkan pembangunan dengan bangkitan sedang dan rendah hanya diberikan rekomendasi teknis dari Instansi terkait.
Secara sederhana dalam benak kita dapat menggambarkan dan membandingkan, jika proses persetujuan Andalalin yang awalnya dilakukan secara ketat dan menyeluruh belum sepenuhnya dapat memberikan penyelesaian terdahap permasalahan lalu lintas apalagi jika dilakukan dengan lebih sederhana?, dan perlu menjadi catatan bahwa kriteria yang ditetapkan untuk bangkitan tinggi seperti dalam Peraturan Menteri Perhubungan tersebut diatas sangat sulit ditemukan di daerah kabupaten/kota kecil, mungkin sebagian orang berfikiran bahwa karena daerah kabupaten/kota kecil permasalahan lalu lintas belum begitu crowded, tapi kita tidak bisa menutup mata bahwa sekecil apapun gangguan lalu lintas akan merugikan pengguna jalan lainnya, hal ini bertolak belakang dengan azas kepastian hukum Undang – Undang Cipta Kerja sendiri. Dalam upaya untuk mempercepat proses perizinan, Pemerintah tidak boleh mengabaikan resiko sekecil apapun demi kepentingan publik, jangan sampai menimbulkan anomali dimasyarakat, sangat bagus pemerintah berupaya agar masyarakat dalam berusaha/berinvestasi mendapat kemudahan tapi tidak bagus jika langkah yang diambil akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat disisi yang lainnya, terlebih jika ada anggapan bahwa pemerintah lebih memihak pengusaha daripada masyarakat pengguna jalan.
Dalam studi ilmu teori admistrasi publik kita mengenal pemikiran dari David Osborn dan Ted Gaebler seorang penulis terkenal dari Amerika Serikat dalam bukunya Reinventing Government menyatakan bahwa “dalam melakukan suatu perubahan haruslah memperhatikan peluang yang memungkinkan untuk sukses dengan tidak melupakan risiko atau tetap menekan risiko hingga seminimal mungkin”. Dengan demikian Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan harus melakukan peninjauan kembali terhadap dampak yang terjadi di masyarakat dari regulasi yang telah ditetapkan dengan menyederhanakan proses Andalalin yang terintegrasi dengan dokumen Amdal, jangan sampai justru dengan disederhanakanya proses pengurusan persetujuan Andalalin akan menimbulkan permasalahan lalu lintas yang semakin masif bermunculan baik di kota besar maupun di daerah kabupaten/kota yang relatif kecil akibat pembangunan pusat kegiatan, pemukiman, infrastruktur lainnya.
Sebagai alternatif, agar pelaksanaan Undang – Undang Cipta Kerja selaras dengan pelaksanaan Andalalin, pemerintah setidaknya harus menyiapkan instrumen regulasi yang subtansinya pada : 1) penguatan sumberdaya manusia pada Instansi teknis yang membidangi manajemen rekayasa lalu lintas; 2) penguatan kelembagaan Forum Lalu Lintas dengan melibatkan semua stakeholder; 3) membangun kolaburasi antar stakeholder baik dari kalangan pemerintah, pengembangan, akademisi maupun kelompok swadaya masyarakat; 4) optimalisasi peran kepolisian dan dinas perhubungan dalam melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Andalalin dan 5) penegaan hukum terhadap pelanggaran yang diakibatkan ketidakpatuan pengembang dalam melaksanakan persetujuan Andalalin baik berupa sanksi administrasi maupun sanksi pidana jika dalam hal pelanggaran mengakibatkan delik pidana. Kita berharap semoga kedepan semua regulasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah selalu memberikan solusi terbaik terhadap fenomena permasalahan yang muncul di masyarakat terlebih terkait permasalahan lalu lintas.

——– *** ———

Tags: