Armida Jadi Plt Menakertrans

Armida Salsiah AlisjahbanaJakarta, Bhirawa
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Armida Salsiah Alisjahbana sebagai Pelaksana tugas Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menggantikan Muhaimin Iskandar.
Muhaimin Iskandar secara resmi menyerahkan estafet kepemimpinan kepada Armida di Kantor Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Jakarta, Senin.
Muhaimin Iskandar mengundurkan diri sebagai Menakertrans setelah menduduki jabatan baru sebagai anggota DPR periode 2014-2019.
Dalam kesempatan itu, Muhaimin menyampaikan beberapa hal terkait ketenagakerjaan dan ketransmigrasian kepada Plt Menteri baru antara lain beberapa isu hubungan industrial yang paling sensitif sudah tertangani misalnya usulan perubahan Undang-undang 13, alih daya (outsourcing) hingga hubungan serikat pekerja dengan asosiasi pengusaha yang sangat kuat pada era demokrasi ini.
“Isu pengupahan dan penetapan upah minimum sudah hampir bisa diatasi dengan penguatan dewan pengupahan daerah dan tinggal tuntutan serikat pekerja yang ingin tetap menuntut 84 poin dan bukan hanya 60 poin yang akan menjadi rujukan survei dalam penetapan KHL,” kata Muhaimin. Selain itu, Muhaimin menambahkan isu outsourcing pun telah terselesaikan dengan Permen terbaru 2012 Permenaker No.19 tahun 2012 yang membatasi lingkup yang boleh dilaksanakan pola hubungan kerja outsourcing dan kontrak kerja.
“Awalnya Apindo dan para buruh sangat marah dan cukup bergejolak. Namun akhirnya Alhamdulillah Permen 19 ini diterima oleh kedua pihak dengan puas, tinggal diperlukan segera penyempurnaan pada aspek aturan turunannya,” kata Muhaimin.
Sementara itu, Muhaimin juga mengingatkan bahwa pembukaan lapangan pekerjaan dan pengurangan pengangguran tetap harus menjadi fokus kerja Kementerian terutama dalam menyambut penerapan Masyarakat Ekonomi ASEAN (ASEAN Economic Community/AEC) 2015.
Sedangkan untuk permasalahan dibidang TKI, Muhaimin mengatakan seluruh kewajiban kementerian terhadap perlindungan TKI sudah terselesaikan misalnya penutupan terminal 4 yang diatur melalui Permenakertrans No.16/2012 yang memperbolehkan pemulangan TKI secara mandiri. [ant.ira]

Keterangan Foto : Armida Salsiah Alisjahbana

Rate this article!
Tags: