ASN Pemkab Malang Harus Ciptakan Good Governance Government

ASN dilingkungan Pemkab Malang saat mengikuti kegiatan Penguatan Netralitas dan Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Rangka Menciptakan Good Governance Government Tahun 2019, di salah satu hotel di Kota Malang

(Pilbup Malang 2020)

Kabupaten Malang, Bhirawa
Pememerintah Kabupaten (Pemkab) dalam menghadapi perhelatan Pemilihan Bupati (Pilbup) Malang 2020, maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten setempat menggelar kegiatan Penguatan Netralitas dan Integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Rangka Menciptakan Good Governance Government Tahun 2019, di salah satu hotel di Kota Malang, pada Senin (28/10).
Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah, Senin (28/10), usai menggelar kegiatan Penguatan Netralitas dan Integritas ASN Dalam Rangka Menciptakan Good Governance Government Tahun 2019, di salah hotel di Kota Malang menjelaskan, bahwa kegiatan yang kita gelar kali ini, yakni bertujuan untuk mewujudkan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) saat pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Kabupaten Malang 2020 mendatang.
Selain itu, dia melanjutkan, dalam kegiatan tersebut juga untuk meningkatkan integritas ASN dalam penyelenggaraan negara, serta mewujudkan persamaan visi misi Pemkab Malang dalam rangka menciptakan Good Governance Government bagi ASN. Sehingga dalam proses pelaksanaan Pilbup Malang perlu adanya netralitas ASN dilingkungan Pemkab Malang. “Tapi tidak menutup kemungkinan dalam Pemilukada masih ada ASN yang masuk dalam pusaran pertarungan kekuasaan. Dan tentunya, berdampak pada tidak produktifnya dalam memwujudkan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Untuk itu, kata Nurman, maka ASN perlu adanya pemahaman terkait netralitas dalam pusaran demokrasi yang akan digelar Pemkab Malang pada tahun 2020 mendatang. Sehingga pihaknya mendatangkan nara sumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemedagri Akmal Malik dan Asisten Komisioner Komisi ASN John Ferianto. Dengan kita hadirkan nara sumber tersebut, maka diharapkan para ASN dilingkungan Pemkab Malang bisa menciptakan Good Governance Government.
Sedangkan, dia menjelaskan, Good Governance Goverment yakni suatu peyelegaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggungjawab yang sejalan dengan prinsip demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi dana investasi dan pencegahan korupsi baik secara politik maupun secara administratif menjalankan disiplin anggaran, serta penciptaan legal dan politican framework bagi tumbuhnya aktifitas usaha. “Oleh karena itu, sebelum pelaksanaan Pemilukada Kabupaten Malang, ASN dilingkungan Pemkab Malang harus bisa menciptakan Good Governance Goverment,” tuturnya.
Nurman menyebutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pada Pasal 1 angka 1, jika ASN harus bebas dari intervensi politik. Selain itu, juga diatur pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang juga mengamanatkan jika ASN harus memiliki integritas, netralitas, dan profesionalitas dalam pelayanan publik yang baik bagi masyarakat. [cyn]