ASN Terlibat Kampanye Pilwali Mojokerto Dituntut Tiga Bulan Penjara

Suasana sidang dengan terdakwa Sumarijono di PN Mojokerto, Kamis (24/5). [kariyadi/bhirawa]

Kota Mojokerto, Bhirawa
Ini bisa menjadi pelajaran berjarga bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)  yang di wilayahnya digelar Pillkada.  Akibat terlibat langsung dalam kampanye salah satu paslon,  seorang ASN di Kita Mojokerto harus menjadi terdakwa dan menerima tuntutan ancaman penjara kurungan dan denda oleh majelos hakim di PN Mojokerto.
ASN itu adalah Soemarjono, Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Pemkot Mojokerto. Dalam sidang yang dihelar di PN Mojokerto,  Kamis (24/5), pejabat eswlon II ini akhirnya dituntut oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 3 bulan kurungan penjara dan denda sebesar Rp 5 juta.
Dalam sidang dengan agenda tuntutan itu,  berisi agenda mendengarkan tuntutan dari tim JPU dari Kejari kota Mojokerto.
Joko Waluyo, Ketua Majlis Hakim sebelumnya mengatakan, sidang kasus Pilkada ditarget hanya memakan waktu  7 hari dan harus tuntas, terhitung sejak perkara masuk ke PN.
“Kalau kamis pembacaan tuntutan dan pembelaan terdakwa, maka kami membacakan vonis pada hari Jumat (25/05),” ungkapnya.
Sekedar informasi, pelanggaran yang dilakukan Soemarjono terjadi saat menghadiri acara kampanye salah satu paslon yakni AKRAB di Balai RT 3 Perumnas Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Dari informasi Panwascam, Soemarjono tidak hanya hadir namun juga memberi sambutan dan ajakan mendukung paslon no urut 1 yang diusung PDI-P tersebut .
Soemarjono didakwa melanggar pasal 71 UU RI Nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, dengan ancaman hukumannya kurungan penjara 1 hingga 6 bulan dan denda Rp 1 juta hingga Rp 6 juta. [kar]

Tags: