Atasi Pengangguran, Dewan Gresik Buat Perda

pengangguranGresik,Bhirawa
Anggota DPRD Gresik merasa prihatin dengan masih tingginya angka pengangguran di daerah tersebut. Padahal selama ini Kota Pudak itu dikenal sebagai kawasan industri tapi masih banyak warga menganggur. Ironisnya justru para pekerja pabrik berasal dari luar Gresik.
Dari persoalan itu, maka komisi D DPRD Gresik berusaha membuat aturan yang di tuangkan melalui peraturan daerah (Perda ) agar masyarakat Gresik, sebagai tuan rumah bisa mendapat prioritas bekerja  di perusahaan.
Menurut Ketua Komisi D DPRD Gresik, Muntarifi mengatakan, langkahnya bersama anggota di komisi yang membidangi ketenaga kerjaan tersebut, merupakan terobosan untuk menekan angka pengangguran. Sebab, pengangguran di Gresik masih cukup tinggi.
“Setiap tahun jumlah pengangguran terus bertambah, dan ini tidak bisa dibendung lagi. Maka, lewat perda ini nanti diharapkan bisa menjadi solusi, sehingga pengangguran di Gresik berkurang,”ujarnya.
Selain itu, kemunculan payung hukum terkait tenaga kerja lokal juga bertujuan melindungi mereka. Hal tersebut bersamaan dengan diberlakukannya pasar bebas dan Tenaga Kerja Asing (TKA) bisa masuk ke Gresik. “Biar imbang dan tidak sampai dikuasi tenaga kerja asing, maka tenaga kerja lokal harus tetap dilindungi,” tegasnya.
Ditambahkan Muntarifi, rencana jumlah tenaga kerja lokal yang bakal ditampung melalui Perda, diharapkan bisa mencapai 50 persen. Sesuai undang-undang, komposisi mengakomodir tenaga kerja antara 15 persen sampai 20 persen. Tapi, kami berharap bisa lebih dari itu. Yaitu, perusahaan bisa menampung warga asli Gresik hingga sekitar 50 persen.
Perlu diketahui, pada tahun 2017 sebanyak 15 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang sudah digedok sebagai program legislasi daerah (prolegda). Ada 11 ranperda diantaranya usulan DPRD Gresik, dan 4 ranperda inisiatif Pemkab. Nah, salah satu ranperda itu membahas tentang perlindungan tenaga kerja lokal. [kim]

Tags: