Banyak Warga Tak Paham Rumah Sehat Layak Huni

Kasi Perencanaan Teknis Pemukiman Dinas Perumahan dan Pemukiman Dilar Darmawan saat memberikan paparan. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Masih banyaknya warga yang belum memahami rumah sehat layak huni. Melihat kondisi itu, akhirnya Ketua TP – PKK Kab Sidoarjo memberikan pemahaman bagaimana caranya membuat rumah bisa layak huni terhadap ratusan Kader PKK dari Pokja III Kecamatan se Kab Sidoarjo.
Kegiatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas kesehatan anggota keluarga itu, dibuka langsung oleh Wakil Ketua I TP-PKK Kab Sidoarjo, Ny Hj Ida Nur Ahmad Syaifuddin, di Pendopo Delta Wibawa Sidoarjo, Selasa (14/3) kemarin.
Menurut Ny Ida, tak semua masyarakat memiliki atau menempati rumah tinggal layak huni. Maka sosialisasi seperti ini harus sering diselenggarakan. Tujuannya untuk memberikan pengetahuan seperti apa standar rumah sehat layak huni. Tempat tinggal layak huni dan bersih sangatlah penting. Pasalnya sangat berpengaruh kepada kesehatan penghuninya.
Ia pun berharap nantinya Kader-kader PKK dapat menyampaikan informasi yang diperoleh dari sosialisasi kali ini kepada tetangganya. Agar masyarakat luas mengetahui dan menerapkannya demi mewujudkan kesehatan keluarga. Maka diajak untuk mewujudkan slogan Rumahku Istanaku. Slogan ini bukan untuk mewujudkan rumah mewah bak istana. Namun mewujudkan rumah yang terawat. Rumah yang senantiasa sehat, bersih dan rapi. ”Mari kita jadikan rumah tempat tinggal kita, istana kita yang tidak harus mewah, tetapi yang terawat,” ajaknya.
Kasi Perencanaan Teknis Pemukiman Dinas Perumahan dan Pemukiman Kab Sidoarjo, Dilar Darmawan selaku narasumber, mengatakan fungsi rumah saat ini bukan hanya sebagai tempat berlindung saja. Namun sekarang diarahkan sebagai tempat pembinaan keluarga dan kesehatan penghuninya.
Untuk mewujudkan hal ini seseorang harus menempati rumah sehat layak huni. Pasalnya dalam rumah sehat akan menghasilkan generasi yang sehat, baik sehat jasmani maupun rohani. ”Dan itu sudah diatur dalam SK Menteri Kesehatan Nomor 829 tahun 1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan, dan Keputusan Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah nomer 403 tahun 2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat,” katanya.
Dalam SK Menteri Kesehatan menyebutkan beberapa persyaratan rumah sehat layak huni. Diantaranya dapat dilihat dari bahan-bahan bangunannya, komponen dan penataan ruang rumah, pencayahan, kualitas udara, ventilasi, binatang penular penyakit, penyediaan air bersih, sarana Jadi indikator rumah sehat layak huni juga dapat dilihat dari perilaku penghuninya. [ach]

Tags: