Bawaslu Bondowoso Lakukan Pengawasan Langsung Proses Pengajuan Berkas Bacaleg

Mohammad Makhsun, Komisioner Bawaslu Bondowoso Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa saat dikonfirmasi awak media. (Ihsan Kholil/Bhirawa)

Bondowoso, Bhirawa.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bondowoso terus melakukan pengawasan secara langsung terkait tahapan pendaftaran atau pengajuan berkas bakal caleg di Kantor Komisi Pemilihan Umum setempat.

Pengawasan pengajuan berkas Bacaleg yang dilakukan oleh Bawaslu Bondowoso mulai dari 1 hingga 14 Mei 2023. Dari hari ke hari beberapa komisioner Bawaslu bergantian stanby di KPU setempat.

Komisioner Bawaslu Bondowoso Devisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Mohammad Makhsun menjelaskan, prinsipnya Bawaslu melakukan pengawasan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang pengajuan pencalonan bakal calon anggota legislatif.

Dijelaskannya, pengawasan dimulai selama masa pendaftaran atau pengajuan berkas mulai tanggal 1 hingga 14 besok untuk memastikan tidak ada Bacaleg dari profesi atau jabatan yang dilarang menjadi peserta Pemilu diantaranya seperti oknum ASN, TNI, Polri, Kepala Desa dan narapidana dengan hukuman di atas lima tahun.

Guna memastikan tidak adanya Bacaleg dari jabatan-jabatan tersebut, Bawaslu Bondowoso pasca berakhirnya masa pendaftaran akan langsung meminta data Bacaleg dari semua Parpol untuk kemudian dicermati.

“Sejauh ini Bawaslu belum mendapatkan data lengkap terkait dengan partai mana, caleg siapa saja dan di Dapil mana saja. Karena Bawaslu hanya menjadi viewer Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Makanya kita terus koordinasi, menunggu data final dari KPU,” ujar Mahsun saat ditemui disela-sela melakukan pengawasan di Aula KPU, Sabtu (13/5).

Dari hasil pengawasan langsung yang dilakukan oleh pihaknya, sementara belum ditemukan adanya dugaan pelanggaran apapun.

Karena dari semua prosedur pengajuan Bacaleg kata dia, Bawaslu hanya menemui persoalan administrasi dari Partai Perindo yang belum bisa diterima KPU lantaran dinyatakan belum lengkap.

“Saat dicocokkan di Silon dokumen yang diunggah ternyata belum ada tanda-tanda tangan dan stempel. Saat ini proses perbaikan nanti mengajukan lagi,” pungkasnya. [san.bb]

Tags: