Baznas Kabupaten Probolinggo Kumpulkan 20 Ton Beras Zakat Fitrah ASN

Ketua Baznas Ahmad Muzamil serahkan bantuan beras.[wiwit agus pribadi/bhirawa]

Pemkab Probolinggo, Bhirawa.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Probolinggo menyalurkan bantuan beras kemasan 5 Kg yang diterima dari Baznas pusat kepada kaum fuqara dan masakin yang berada di Desa Patemon Kulon dan Desa Gunggungan Kidul Kecamatan Pakuniran serta Desa Tegalsono dan Desa Gunung Bekel Kecamatan Tegalsiwalan.

Untuk pendistribusian di Desa Patemon Kulon dan Desa Gunggungan Kidul Kecamatan Pakuniran dilakukan secara bertahap. Sementara untuk Desa Tegalsono dan Desa Gunung Bekel Kecamatan Tegalsiwalan, bergantian.
Pendistribusian beras kemasan 5 Kg ini dilakukan secara terpisah untuk menghindari terjadinya kerumunan di masa pandemi Covid-19. Selain itu, para penerima juga menerapkan protokol kesehatan mulai dari memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak.

Ketua Baznas Kabupaten Probolinggo, H Ahmad Muzamil, Jum’at (7/5) mengatakan bantuan beras kemasan 5 Kg dari Baznas pusat ini diterima oleh Baznas Kabupaten Probolinggo pada Rabu tanggal 28 April 2021 lalu. Saat itu pihaknya mendapatkan droping sebanyak 8 ton beras yang dibagi 3 untuk Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Lumajang dan Kota Probolinggo.

“Bantuan beras 8 ton dari Baznas pusat ini dikirimkan ke Kantor Baznas Kabupaten Probolinggo. Selanjutnya Baznas Kabupaten Lumajang dan Baznas Kota Probolinggo mengambil di Kantor Baznas Kabupaten Probolinggo,” katanya.

Menurut Muzamil, bantuan beras kemasan 5 Kg ini merupakan sebuah kebahagiaan tersendiri bagi Baznas Kabupaten Probolinggo. “Karena di sela-sela kesibukan Baznas Kabupaten Probolinggo menyalurkan 10.000 paket sembako, masih ada lagi tambahan bantuan beras kemasan 5 Kg sebanyak 500 bungkus dari Baznas pusat,” jelasnya.

Muzamil menegakan bantuan beras dari Baznas pusat ini didistribusikan kepada para fuqara dan masakin yang berhak menerima dan sudah didata melalui pegiat-pegiat zakat yang ada di Kecamatan Pakuniran dan Tegalsiwalan.

“Harapan kami dengan adanya dropping beras dari Baznas pusat ini, semoga di tahun depan atau bulan-bulan berikutnya ada peningkatan supaya bisa lebih banyak lagi berbagi kebahagiaan kepada para fuqara dan masakin yang ada di Kabupaten Probolinggo,” harapnya.

Sementara Atro, tokoh masyarakat Desa Gunggungan Kidul menyampaikan ucapan terima kasih kepada Baznas pusat yang telah mendistribusikan bantuan beras kepada masyarakat kaum fuqara dan masakin yang ada di Desa Gunggungan Kidul melalui Baznas Kabupaten Probolinggo.

“Tentunya bantuan ini bisa menambah kebahagiaan masyarakat yang sebentar lagi akan menghadapi Hari Raya Idul Fitri. Sekali lagi saya mewakili semua masyarakat mengucapkan terima kasih kepada Baznas pusat yang telah mendistribusikan beras para fuqara dan masakin yang ada di Kabupaten Probolinggo,” katanya.

Selain itu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Probolinggo hingga Kamis (6/5/2021) pukul 12.00 WIB berhasil mengumpulkan 20.472 kg atau 20,472 ton beras zakat fitrah dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.
Lebih lanjut Ahmad Muzamil mengungkapkan zakat fitrah ini diperoleh dari 6.824 orang ASN dari OPD (Organisasi Perangkat Daerah), kecamatan dan kelurahan di Kabupaten Probolinggo. Dimana masing-masing ASN menyetor Rp 30 ribu. Sehingga total pengumpulannya mencapai Rp 204.720.000.

“Zakat fitrah ini disetorkan oleh ASN kepada Baznas Kabupaten Probolinggo untuk selanjutnya diberikan kepada fuqara dan masakin dalam bentuk beras. Asumsinya Rp 30 ribu ini adalah untuk 3 kg. Sehingga total dari 6.824 orang ASN, beras yang terkumpul mencapai 20,472 ton,” katanya.

Menurut Muzamil, penyetoran zakat fitrah ASN ke Baznas Kabupaten Probolinggo ini dilakukan berdasarkan Surat Bupati Probolinggo Nomor: 420/83/426.33/2021 Tanggal 30 Maret 2021 Perihal Pengumpulan Zakat Fitrah Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo.

“Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo itu disebutkan bahwa pengumpulan zakat fitrah sifatnya wajib bagi setiap ASN muslim/muslimah yang dikoordinir melalui bendaharawan masing-masing OPD,” jelasnya.

Selanjutnya, zakat fitrah dapat ditunaikan dengan berupa uang atau beras mulai tanggal 1 Ramadhan 1442 H/13 April 2021 sampai dengan 22 Ramadhan 1442 H/4 Mei 2021.

“Tetapi dalam perjalanannya, untuk pengumpulan zakat fitrah ASN ini masih kami terima sampai dengan Jum’at tanggal 7 Mei 2021,” terangnya.

Besarnya zakat fitrah bila ditunaikan berupa uang maka 1 orang sebesar Rp 30.000 atau setara nilai beras seberat 3 kilogram (merujuk ketentuan MUI).

“Hasil pengumpulan zakat baik yang berupa beras maupun uang selanjutnya disetorkan kepada Baznas Kabupaten Probolinggo di lantai dasar Gedung Islamic Center Kota Kraksaan ,” tegasnya.

Muzammil menambahkan zakat fitrah ini diwajibkan kepada setiap orang yang hidup walaupun masih bayi dan baru keluar dari kandungan. Orang yang hidup menjelang bulan suci Ramadhan sampai menjelang Sholat Idul Fitri wajib mengeluarkan zakat fitrah.

“Kami berharap agar semua ASN dan masyarakat untuk tahun-tahun yang akan datang dapatnya menunaikan kewajiban zakat fitrahnya melalui Baznas Kabupaten Probolinggo,” tambahnya.(Wap)

Tags: