Belajar e-Votting Pilkades, DPRD Kabupaten Sleman ke Sidoarjo

Tim Pansus Pilkades serentak DPRD Kabupaten Sleman diterima Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo.n alikus/bhirawa.

( Dapat rekomendasi dari Kementrian Desa Agar Datang ke Sidoarjo )

Sidoarjo, Bhirawa
Kesuksesan Pemkab Sidoarjo dalam menggelar Pilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2018 lalu dengan menggunkan sistim e-votting, akan ditiru oleh Pemkab Sleman, Jawa Tengah, yang akan menggelar Pilkades serentak pada tahun 2019 ini.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) Pilkades DPRD Kabupaten Sleman, Jum at (14/6) akhir pekan kemarin, telah berkunjung ke Kabupaten Sidoarjo mencari masukan untuk pelaksanaan Pilkades e-votting, yang akan mereka pakai sebagai bahan referensi pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Pilkades e-votting di Kabupaten Sleman.
Menurut Ketua Pansus, Budi Sanyata, timnya mencari referensi pembuatan Perda Pilakdes dengan sistim e-votting ke Kabupaten Sidoarjo, setelah dapat rekomendasi dari Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
“Kami sebenarnya juga sudah berkunjung ke Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Boyolali, namun setelah kami evaluasi di Kabupaten Sidoarjo Perda Pilkadesnya lebih fleksible, yakni penerapan sistim e-vottingnya bisa diterapkan dengan melihat situasi dan kondisi,” jelas Budi, usai diterima oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Drs Ec Ali Imron MM, didampingi Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD, Suprayitno SSTP MHP, di ruang rapat Kantor Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo.
Menurut Budi, di Kabupaten Sleman pada tahun 2019 ini ada 32 desa yang akan menggelar Pilkades serentak. Maka itu Perda Pilkades dengan sistim e-votting ini harapannya harus bisa diwujudkan dalam tahun ini juga.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo, Ali Imron, mengatakan secara umum pelaksanaan Pilkades dengan sistim e-votting di Kabupaten Sidoarjo tahun 2018 lalu berjalan dengan lancar.
Pelaksanaan Pilkades dengan sistim e-votting di Sidoarjo itu, kata Imron, merupakan yang kali pertama dilakukan di Provinsi Jawa Timur.
“Kita bisa melaksanakan Pilkades dengan sistim e-votting ini berkat kerjasama dengan instansi terkait dan dengan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Jakarta,” komentarnya.
Imron juga mengatakan bahwa pada tahun 2020 mendatang, sekitar Bulan Juli, Kabupaten Sidoarjo juga akan kembali melaksanakan Pilkades serentak. Pada tahun itu akan diikuti sebanyak 173 desa.
Apakah kembali akan menerapkan sistim e-votting? Menurut Imron, kemungkinan masih. Namun akan dievaluasi dulu berapa desa yang prioritas untuk menerapkan sistim e-votting ini. Sebab untuk melaksanakan dengan sistim ini, butuh anggaran besar untuk pembelian alat-alat yang diperlukan.
“Maka itu, Rabu besok, kami akan mengadakan rapat koordinasi dengan OPD terkait dan para Camat,” katanya.
Sedangkan Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Sidoarjo, Suprayitno, menambahkan pada Pilkades serentak tahun 2018 lalu dari 70 desa yang melakukan Pilkades, hanya sebanyak 14 desa yang dievaluasi mampu untuk menerapkan sistim e-votting ini.
Pada tahun 2020 nanti, katanya memang akan ada 173 desa yang akan menggelar Pilkades serentak. Namun dirinya masih belum bisa memberikan kepastian berapa desa yang akan menerapkan sistim e-votting ini.
“Harus dikaji dulu dari berbagai sudut, sebab untuk menerapkan sistim e-votting tidak lepas butuh kesiapan dana yang besar dan kesiapan SDM,” kata Prayit.
Dirinya memberikan gambaran, kalau satu alat e-votting itu maksimal bisa digunakan untuk sekitar 800 pemilih. Kalau pemilih di desa itu jumlahnya besar, tentu saja jelas lebih dari satu alat yang harus dibutuhkan. Padahal satu alat untuk dipakai sistim e-votting ini dikalkulasi nilai harganya sebesar Rp52 jutaan.
“Apalagi menurut aturan yang ada, penyediaan alat ini harus ditanggung oleh APBDes,” jelasnya.
Kelebihan dari sistim e-votting ini, kata Suprayitno adalah, perhitungan suara dalam Pilkades akan lebih cepat. Karena begitu proses pilihan selesai, akan langsung bisa diketahui jumlah suara terbanyak. Tidak perlu lagi ada proses menghitung suara lagi. Bila pemilih di desa itu jumlahnya sangat banyak, kadang kalau harus menghitung suara lagi, bisa butuh waktu sampai larut malam bahkan bisa sampai menjelang pagi kembali.
“Juga, suara hasil pemilihan Pilkades, dengan sistim e-votting ini tidak bisa dimanipulasi,” tambah Prayit.
Namun desa yang siap dengan sistim e-voting ini, pada tahun 2018 lalu, lanjutnya, hanya sebanyak 14 desa saja. Itu, karena tidak terlepas dari kemampuan desa untuk membeli sarana perangkatnya, berupa computer dan kesiapan dari SDM panitia Pilkadesnya.
“Karena itu bagi desa yang belum siap, tidak perlu dipaksa untuk melakukannya,” kata Prayit.
Penghitungan suara hasil Pillades dengan cara e-votting di Kabupaten Sidoarjo ini, kata Prayit, merupakan yang kali pertama digelar di Provinsi Jatim. Maka itu pelaksanaannya menjadi pilot project.
“Ini merupakan prestasi tersendiri bagi Kabupaten Sidoarjo,” katanya. (kus)

Tags: