Berkas Tera SPBU Jatim Terganjal Barang Bukti

3-Terlihat para pengusaha SPBU di Jatim memenuhi panggilan Kejati Jatim, terkait dugaan penyelewengan tera takar BBM, Selasa (2,9). abednegoKejati Jatim, Bhirawa
Terkendala bukti berupa keterangan saksi dan saksi ahli serta penghitungan kerugian Negara membuat kasus dugaan Pungli tera SPBU dikembalikan ke Jaksa penuntut Umum atau di P 19 oleh Kejati.
Kekurangan bukti berupa keterangan dari saksi ahli dan banyaknya saksi-saksi atas kasus ini yang pension. Ditambah lagi dengan perhitungan kerugian keuangan negara yang masih belum menemukan jumlah total uang yang dirugikan atas kasus yang menyeret Hadi Witomo sebagai tersangka.
Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim Dandeni Herdiana melalui Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto mengatakan, pekan lalu berkas kasus dugaan pungli tera SPBU di kembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas dinyatakan belum lengkap, dikarenakan kekurangan seperti bukti-bukti berupa keterangan dari saksi ahli.
“Berkas masih P19. Ada kekurangan dari keterangan saksi ahli, sehingga kami terpaksa mengembalikan berkas untuk segera dilengkapi oleh Jaksa nya,” tegas Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto kepada Bhirawa, Minggu (12/4).
Tak hanya itu, sebelumnya Kepala Kejati (Kajati) Jatim Elvis Johnny menjelaskan, penanganan kasus ini juga terkendala pada penghitungan kerugian negara. Untuk itu, lanjut Kajati, dia mendorong supaya penyidik terus berusaha menuntaskan penyidikan hingga akhirnya satu tersangka yang sudah ditetapkan bisa masuk ke persidangan terlebih dulu.
Terkait adakah nantinya kemungkinan penambahan jumlah tersangka atas kasus ini ? Elvis mengaku sampai saat ini penyidik fokus pada pemberkasan. Namun, Ia mengharapkan dalam persidangan nanti akan perkembangan baru.
“Strategi kami, diharapkan dalam persidangan nanti aka ada perkembangan baru untuk kasus ini,” ungkapnya.
Mengenai tidak adanya penahanan tersangka atas kasus ini, Romy menegaskan, selain tersangka dinilai kooperatif dalam penyidikan. Tidak ada penahanan atas dirinya dikarenakan ada pertimbangan lainnya yang menyangkut teknis penyidikan perkara.
“Dua pertimbangan itulah yang membuat penyidik tidak menahan tersangka Hadi Witomo,” tegas pria asal Jambi itu.
Sebagaimana diberitakan, kasus pungli tera SPBU diungkap Kejati Jatim sejak 2014 lalu. Peneraan 3000 lebih SPBU ini dilaksanakan oleh tujuh UPTD Metrologi, yang tersebar di beberapa daerah di Jatim. Diduga, retribusi tera yang dipungut petugas jauh melebihi ketentuan. Pungli yang diusut sejak tahun 2007 hingga 2012. [bed]

Tags: