Besaran UMP Jatim Tunggu Kebijakan Gubernur

Himawan Estu Bagijo

Pemprov, Bhirawa
Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur hingga kini masih menunggu kebijakan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pada akhir November 2022. Jika besaran UMP lebih tinggi dari UMK Kabupaten/Kota, maka UMK Kabupaten/Kota yang besarannya kurang dari UMP nantinya akan menyesuaikan dengan UMP.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Prov Jatim), Himawan Estu Bagijo. Perkiraan kenaikan nantinya mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
“Sudah terbit regulasi baru yaitu Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah pada 16 November 2022 yang memberi arahan mengenai penetapan upah di Indonesia, apakah itu UMP atau UMK yang harus dipedomani oleh Bupati, Wali Kota dan Gubernur. Pedoman baru ini setelah memperhatikan kondisi faktual atas kenaikan BBM, ditetapkan 16 November,” kata Himawan, Minggu (20/11)
Dalam Pasal 6 Permenaker 18 Tahun 2022 dijelaskan rumus formula penghitungan Upah Minimum sebagai berikut: UM(t+1) = UM(t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM(t)). UM(t+1) adalah Upah Minimum yang akan ditetapkan, UM(t) adalah Upah Minimum Tahun Berjalan.
Kemudian penyesuaian Nilai UM adalah Penyesuaian Upah Minimum yang merupakan penjumlahan antara inflasi dengan perkalian pertumbuhan ekonomi dan ? (alpha). Himawan mengatakan, dari perhitungan formula ini maka membuat UMP Jatim naik dengan presentase luar biasa.
“Di formula ini ada 3 opsi yaitu ?1, ?2, dan ?3. Kalau ?1 itu UMP Jatim sudah di atas Rp2 juta, nah dengan UMP ?1 ini akan ada kira-kira beberapa kabupaten/kota di Jatim yang UMK-nya mengikuti UMP,” tambahnya.
Apabila daerah-daerah ini UMK-nya bisa menyamai UMP Jatim, menurut Himawan, akan menutupi disparitas antara Ring 1 dengan wilayah lainnya. “Disparitas upah di Jatim sangat tinggi, formula ini untuk mengejar itu. Ini serunya UMP kali ini,” pungkasnya.
Disisi lain, Himawan juga menambahkan kalau dalam Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 ini sifatnya top to down dan berasal dari Pemerintah Pusat sehingga Pemerintah Daerah harus mengikutinya.
“Saat gubernur menjalankan fungsi untuk membuat keputusan tentang upah, apakah itu UMP atau UMK posisi gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat, sehingga secara konsep kewenangan gubernur hanya membungkus kebijakan Pemerintah Daerah,” katanya. [rac.wwn]

Tags: