Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota Ditetapkan

Wali Kota Madiun, Drs. H. Maidi, SH. MM. M.Pd. [sudarno/bhirawa]

Kota Madiun, Bhirawa
Penetapan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 Kota Madiun mendapatkan respon dari Wali Kota Madiun Maidi. Orang nomor satu di Kota Pendekar itupun menyambut baik keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang menaikkan UMK Kota Madiun hingga 10 persen.

“Jika memang hitungannya naik tidak apa-apa karena itu hak para pekerja,”kata wali Kota Maidi, Selasa (13/12). Nominal UMK 2023 Kota Madiun yang mencapai Rp2.190.216,37 merupakan angka tertinggi di wilayah Madiun Raya.

Besaran UMK yang ditetapkan gubernur memang lebih besar dibandingkan usulan yang disampaikan pemkot. Yakni, kenaikannya sebesar 7,8 persen dari UMK tahun sebelumnya. Perhitungan usulan ini mengacu sejumlah regulasi yang berlaku, seperti PP Nomor 36 Tahun 2021 tetang Pengupahan.

“Kalau toh ada kekurangan dapat dibicarakan antara pengusaha dengan tenaga kerja. Yang penting, semuanya harus saling menghargai dan menjalankan aturan itu,”katanya.

Lebih lanjut, mantan Sekda Kota Madiun itu menjelaskan, berbagai aspek pertimbangan UMK tak ketinggalan masuk hitung-hitungan. Mulai besaran UMK tahun ini, rata-rata konsumsi per kapita, hingga pertumbuhan ekonomi dan inflasi provinsi.

Pemkot Madiun juga telah mempertimbangkan hak dan kewajiban dari pihak pekerja maupun pengusaha. Sehingga, tidak ada yang merasa dirugikan terhadap keputusan ini. Apalagi, saat ini kasus Covid-19 sudah melandai. Karenanya, pertumbuhan ekonomi mengalami kenaikan.

“Insya Allah pekerja semakin sejahtera tanpa membebani pengusaha,” tegasnya. Sementara itu, UMK 2023 Kota Madiun menjadi yang tertinggi se-Madiun Raya. Disusul Ngawi sebesar Rp2.158.844,59. Kemudian, Pacitan Rp2.157.270,25. Kabupaten Madiun Rp2.154.251,34. Magetan Rp2.153.062,37. Lalu, UMK terendah adalah Ponorogo Rp2.149.709,45. [dar.dre]

Tags: