BI-Polrestabes Surabaya Bongkar Pembuatan dan Pengedaran Uang Palsu

Temuan Upal hasil kerja bareng BI dengan Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Surabaya,Bhirawa
Bank Indonesia (BI) Provinsi Jawa Timur terus berkomitmen dalam memastikan peredaran uang di masyarakat untuk terus dapat dikenali keasliannya.

Sejalan dengan hal tersebut, Bank Indonesia bekerjasama dengan Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil ungkap pembuatan dan pengedaran uang rupiah palsu pecahan 100.000 Tahun Edisi 2014 sebanyak 11.155 lembar.

Deputi Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur Imam Subarkah menyampaikan bahwa Bank Indonesia mengapresiasi kinerja kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polrestabes Surabaya atas terungkapnya kasus pembuatan dan pengedaran uang Rupiah palsu.

Bagaimanapun juga memalsukan uang merupakan sikap yang tidak menghormati symbol negara sebagaimana Undang – Undang RI No.7 tahun 2011 tentang mata uang. Bank Indonesia juga akan mendukung proses hokum kasus tersebut sebagai saksi ahli terkait identifikasi keaslian Rupiah.

Sejalan dengan hal tersebut, AKBP Hartoyo, S.I.K., M.H. – Waka Polrestabes Surabaya menyampaikan bahwa “Pasal yang dipersangkakan kepada setiap orang yang memproduksi, menjual, membeli, mengimpor, mengekspor, menyimpan dan atau mendistribusikan mesin,peralatan atau alat cetak,plat cetak atau alat lain dan atau mendistribusikan bahan baku yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 Jo Pasal 27 UU RI No.7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara”.

Imam Subarkah juga menyampaikan apresiasi setinggi tingginya, karena dalam kasus ini kepolisian tidak hanya menangkap pengedarnya namun seluruh pihak yang terlibat mulai dari pendanaan, sampai dengan pencetakan.

Selain itu, Bank Indonesia juga meyakini bahwa uang rupiah palsu yang dibuat dan diedarkan mampu dikenali melalui cara 3D (dilihat, diraba, diterawang). Masyarakat dihimbau untuk terus waspada terkait peredaran uang rupiah palsu dengan terus menerapkan 3D dalam setiap transaksi pembayaran tunai yang dilakukan”, tambah Imam.(ma)

Tags: