BNNP Jatim Gandeng Peran Keluarga Berantas Narkoba Melalui Desa Bersinar

Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo.

BNNP Jatim, Bhirawa
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jatim menggandeng peran keluarha dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Melalui Desa Bersinar (bersih narkoba), BNNP Jatim menggandeng lingkungan keluarga dan masyarakat dalam memerangi narkoba.

Langkah dari BNNP Jatim ini dilakukan guna mencegah tangkal (cekal) peredaran gelap narkoba di lingkungan masyarakat, khsusnya dalam keluarga. Dengan program meliputi, program ketahanan keluarga, pembentukan penggiat Anti Narkoba, pelatihan lifeskill, pembentukan IBM, tes urine bagi perangkat Desa dan pembentukan posko Desa bersinar.

“Kita akan terus menggelorakan kegiatan utama ketahanan keluarga dari bahaya narkoba. Sementara ini kita banyak fokus ke Desa Bersinar,” kata Kepala BNNP Jatim, Pol Mohamad Aris Purnomo, Minggu (26/12).

Di Desa Bersinar, sambung Aris, fokusnya memberikan proteksi terhadap para pelajar sekolah. Serta memberikan sosialisasi serta pembekalan kepada ibu-ibu rumah tangga. Bahkan para ibu-ibu rumah tangga ini diberikan pelatihan lifeskill. Utamanya bagi ibu rumah tangga yang ada di Desa Bersinar.

Aris menambahkan, hingga 2021 ini sudah ada 76 Desa Bersinar di Jatim. Masing-masing BNN Kota maupun Kabupaten menggarap 3 Desa Bersinar. Sedangkan untuk BNNP Jatim fokusnya terhadap 2 Desa Bersinar. Adapun Desa Bersinar ini diantaranya Desa Telaga Biru, Kabupaten Bangkalan, Madura; Desa oro-oro ombo, Pendem-Malang. Kemudian di Kelurahan Ngronggo, Kelurahan Ngadirejo, Kelurahan Jambangan dan Kelurahan Bubutan.

“Sudah ada 76 Desa Bersinar yang kami bentuk bersama BNN Kota dan Kabupaten. Pembentukan Desa Bersinar ini akan kita teruskan sampai tahun 2022 dan seterusnya. Karena memang ini merupakan proyek nasional,” ungkapnya.

Sementara untuk bidang pemberantasan, Aris mengaku sepanjang 2021 BNNP Jatim mengungkap sebanyak 35 kasus peredaran narkoba. Yakni dengan jumlah tersangka sebanyak 50 orang. Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun 2020, yang mana BNNP Jatim mampu mengungkap 54 kasus dan menangkap 68 pengedar narkoba.

Masih kata Aris, adapun barang bukti yang disita dari para tersangka adalah 10.107,396 gram sabu-sabu dan 11.464,95 ganja. Pada tahun 2021, lanjut Aris, pihaknya bersama jajaran juga mengungkap dua kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurutnya, harta yang disita dari TPPU tersebut bisa digunakan untuk kegiatan Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) selanjutnya.

“Harapannya di 2022 nanti kami dapat terus mengungkap kasus TPPU lain dengan aset yang lebih besar. Kasus narkoba tidak akan jerah jika tidak disita asetnya. Oleh karenanya asetnya kita sita dan disumbangkan ke negara,” pungkasnya. [bed]

Tags: