Bobol Kredit Fiktif Rp 775 Juta, 3 PNS Jadi Tersangka

 Pelayanan nasabah di Bank Jombang. Bank milik Pemkab Jombang saat ini diguncang masalah karena ditemukannya kredit fiktif senilai Rp 775 juta yang diduga dilakukan oleh sejumlah PNS di sana.


Pelayanan nasabah di Bank Jombang. Bank milik Pemkab Jombang saat ini diguncang masalah karena ditemukannya kredit fiktif senilai Rp 775 juta yang diduga dilakukan oleh sejumlah PNS di sana.

Jombang, Bhirawa
Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Jombang  dan 1 PNS di Bank Jombang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari ) setempat. Mereka diduga ikut melakukan pembobolan kredit fiktif senilai Rp 775 juta di bank milik Pemkab Jombang.
Kajari Jombang Akhsyam melalui Kasi Intelejen Kejari Nurngali mengungkapkan, saat ini pihaknya telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan adanya kredit fiktif di Bank Jombang. ”Benar, setelah beberapa kali melakukan pemanggilan kepada beberapa orang saksi dan menyita beberapa dokumen sebagai barang bukti, kami menyimpulkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di Bank Jombang senilai Rp 775 juta,” ujarnya, Senin (16/3).
Ketiga tersangka itu yakni, HS dan W mereka adalah PNS yang bertugas di Kecamatan Bandar Kedungmulyo dan Kecamatan Megaluh. Sedangkan satu pegawai Bank Jombang adalah SW yang notabene adalah petugas AO (Account Officer ) pada Bank Jombang. “Karena PNS keduanya tidak sulit untuk melakukan pemalsuan dokumen pengajuan kredit, termasuk pemalsuan SK PNS sebagai kreditur fiktif yang diajukan mereka,” ungkapnya.
Nurngali menambahkan dari tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembobolan Bank Jombang melalui kredit fiktif ini memiliki peran sendiri-sendiri. ”HS dan W bertugas untuk membuat dokumen palsu untuk 15 orang pemohon kredit. Mulai dari pemalsuan identitas kependudukan, hingga SK (Surat Keputusan) pengangkatan PNS,” jelasnya.
Sedangkan SW bertugas untuk meloloskan verifikasi pengajuan kredit di Bank Jombang. ”SW ini merupakan petugas AO (Account Officer) yang bertugas melakukan verifikasi awal dan melakukan upaya agar kredit tersebut disetujui dan bisa dicairkan,” imbuhnya.
Kredit senilai Rp 775 juta itu dicairkan dengan cara bertahap. Sebab, dalam pengajuannya, juga dilakukan beberapa kali mulai  Januari hingga Agustus 2014.
Masih menurut Nurngali,  penetapan tiga tersangka tersebut dilakukan setelah kejaksaan melakukan penyelidikan terkait dengan kasus keuangan bank milik Pemkab Jombang ini. ”Akhir pekan kemarin, kami melakukan ekspose internal dan hasilnya kita tetapkan tiga tersangka itu,” tambahnya.
Dalam minggu ini, lanjut Nurngali pihaknya akan segera memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangan. ”Karena surat perintah penyidikan sudah diturunkan, maka akan segara kami lakukan pemanggilan. Insyaallah dalam minggu ini,” terangnya.
Sementara itu Direktur Bank Jombang  Afandi Haris Setyo Nugroho saat dikonfirmasi terkait dengan penetapan tiga orang tersangka yang diduga melakukan kredit fiktif di bank yang dipimpinnya itu, belum mengetahui hal tersebut. Ia mengaku, hingga saat ini belum ada pemberitahuan resmi dari Kejari Jombang. ”Saya malah belum tahu, dan baru tahu hari ini (kemarin, red),” ujarnya.
Afandi menjelaskan, dari awal pihaknya sudah mengetahui adanya persoalan kredit fiktif ini. Itu setelah beberapa waktu lalu, Bank Jombang melakukan audit internal dan menemukan adanya kreditur fiktif.  ”Jadi memang benar, awalnya dua orang nasabah itu mengajukan kredit ke kami untuk beberapa orang hingga jumlahnya mencapai 15 orang. Namun, pada saat ada audit, kami menemukan ada 15 orang kreditur yang tidak sesuai saat kami lakukan pengecekan di lapangan,” jelasnya. [rur]

Tags: