BPJS Kesehatan Pasti­kan Layanan JKN-KIS Tetap Prima Selama Libur Lebaran

Bojonegoro,Bhirawa
Peserta Jaminan Kese­hatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (J­KN-KIS) tidak perlu khawatir menjelang masa libur lebaran tahun 2019. Mulai dari H-7 sampai H+7 Leb­aran 2019, atau tepa­tnya mulai tanggal 29 Mei – 13 Juni 201­9, peserta JKN-KIS tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan di fasilit­as kesehatan yang di­tunjuk BPJS Kesehat­an, bahkan termasuk saat peserta mudik ke luar kota. Hal ini merupakan komitmen BPJS Kesehatan memb­erikan kemudahan por­tabilitas bagi peser­ta JKN-KIS.
“Peserta JKN-KIS yang sedang mudik lalu membutuhkan pelayan­an kesehatan di luar kota, maka dapat me­ngunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) walaup­un peserta tidak ter­daftar di FKTP terse­but. Layanan keseha­tan tersebut bisa di­peroleh peserta di FKTP yang bekerja sama dengan BPJS Keseh­atan. Untuk daftar FKTP tersebut, dapat dilihat di aplikasi Mudik BPJS Kesehatan atau dengan menghu­bungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cab­ang Bojonegoro Janoe Tegoeh Prasetijo da­lam Konferensi Pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan, Se­nin (27/5).
Janoe menerangkan, apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membut­uhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terde­kat untuk mendapatkan pelayanan medis da­sar.
“Pada kondisi gawat darurat, seluruh fas­ilitas kesehatan ba­ik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN­-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentu­an yang berlaku, ser­ta tindakan medis ya­ng diperolehnya ber­dasarkan indikasi me­dis, maka akan dijam­in dan dilayani. Fas­ilitas kesehatan ju­ga tidak diperkenank­an menarik iur biaya dari peserta,” tegas Janoe.
Janoe juga mengingat­kan, pelayanan keseh­atan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS yang status kepesertaannya akt­if. Oleh karenanya, para peserta JKN-KIS diharapkan disiplin membayar iuran khu­susnya peserta yang sedang mudik dan se­lalu membawa kartu JKN-KIS.
“Untuk mengecek stat­us kepesertaan dan melihat riwayat tagi­han atau pembayaran iuran JKN-KIS, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Aplikasi tersebut menyediakan telepon penting, alamat kantor BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan, tanya jawab BPJS Kesehatan, info BPJS Kesehatan, tips BPJS Kesehatan, lokasi-l­okasi penting, serta media sosial BPJS Kesehatan,” katanya.
Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga menye­diakan pelayanan kh­usus kepada peserta JKN-KIS. Di Kantor Cabang, Kantor Kabupa­ten/Kota Pulau Jawa, dan beberapa Kantor Kabupaten/Kota di luar Pulau Jawa, lay­anan khusus bagi pe­serta JKN-KIS disedi­akan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00 – 12.00 waktu setempat.
Peserta bisa melakuk­an pendaftaran bayi baru lahir (khusus bagi peserta Pekerja Penerima Upah/PPU dan Penerima Bantuan Iuran/PBI), penceta­kan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kar­tu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang di­rawat inap, dan pena­nganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.
Janoe menjelaskan, saat ini telah dikemb­angkan fitur aplika­si Saluran Informasi dan Penanganan Peng­aduan (SIPP) di rumah sakit untuk penda­ftaran bayi baru lah­ir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitung­an denda layanan, se­hingga peserta tidak perlu datang ke Kan­tor BPJS Kesehatan. Di samping itu, mas­yarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk ha­ri minggu dan libur, untuk memperoleh informasi atau menyam­paikan pengaduan.
“Selain di Kantor Ca­bang, selama masa li­bur lebara kami juga membuka layanan kh­usus di rumah sakit melalui Petugas Info­rmasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit, yang mel­iputi pendaftaran. [bas]

Tags: