BPK Temukan Kerugian Negara Rp 4.08 T di PT Pelindo II

karikatur korupsi

Sidoarjo, Bhirawa
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyimpulkan adanya indikasi kerugian keuangan negara pada PT Pelindo II, minimal sebesar USD306 juta, ekuivalen Rp4,08 triliun (kurs tengah BI per 2 Juli 2015 sebesar Rp13.337,00/USD).
Kesimpulan ini merupakan hasil pemeriksaan investigatif BPK, atas apa yang sudah terjadi dalam perpanjangan kerjasama pengelolaan dan pengoperasian pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (PT Pelindo II) berupa kerjasama usaha dengan PT Jakarta International Container Terminal (PT JICT).
Menurut Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI, Yudi Ramdan, penyerahan laporan hasil pemeriksaan investigatif ini dilakukan BPK kepada DPR pada Selasa (13/6) kemarin, di Gedung DPR, Jakarta.
Pemeriksaan BPK, lanjut Yudi, dilakukan dalam rangka menindaklanjuti surat dari DPRRI Nomor PW/02699/DPR RI/II/2016 tanggal 16 Februari 2016, kepada Ketua BPK tentang pengajuan permintaan dilakukannya pemeriksaan investigatif atas perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT antara PT Pelindo II dengan Hutchison Port Holding (HPH).
”Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, BPK menyimpulkan adanya indikasi berbagai penyimpangan dalam proses perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan dan pengoperasian PT JICT yang ditandatangani tanggal 5 Agustus 2014 lalu,” papar Yudi.
Indikasi berbagai penyimpangan yang ditemukan BPK ini, lanjut Yudi, patut diduga sebagai suatu rangkaian proses yang saling berkaitan dan ditujukan untuk mendukung tercapainya perpanjangan perjanjian kerjasama pengelolaan pelabuhan milik PT Pelindo II dengan mitra lama (pihak HPH), dengan cara-cara yang diindikasikan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. [kus]

Tags: