BPPD Pemerintah Kabupaten Sidoarjo Pasang Alat Perekam

Pegawai BPPD Sidoarjo sedang memasang alat perekaman pajak di cofe ‘House of Dorkas’. [achmad suprayogi/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemkab Sidoarjo terus berupaya untuk merealisasikan target penerimaan pajak secara transparansi. Salah satunya dengan terus menambah pemasangan alat perekam pajak di kasir kafe dan restoran yang ada di Sidoarjo.

Kondisi tersebut dilakukan sebagai upaya, sekaligus bentuk wujud tranparansi dalam penerimaan pajak dari seluruh Wajib Pajak (WP). Sejumlah pegawai BPPD Pemkab Sidoarjo pun, mendatangi kafe House of Dorkas di kawasan Desa Pagerwojo, Kecamatan Sidoarjo. Mereka memasang alat perekam pajak di kasir kafe itu.

Plt Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono mengatakan, kalau selama ini, sudah ada ratusan restoran, kafe, rumah makan dan hotel yang sudah kami pasang alat perekam pajak beserta infrastruktur pendukungnya secara gratis. “Upaya ini dilakukan untuk mengejar target perolehan pajak secara tranparansi. Karena pajak itu dibayar konsumen. Kalau konsumen sudah membayar pajak 10 persen, maka pengelola wajib taat membayar pajak,” kata Ari Suryono, pada Jumat (30/7) sore.

Menurut Ari, dengan pemasangan alat perekam pajak itu, semua laporan pembelian di kafe, restoran, rumah makan dan hotel yang terpasang alat akan langsung terekam ke kantor BPPD Pemkab Sidoarjo. Harapannya, tidak ada manipulasi soal perolehan pajak itu.

“Karena itu, pembayaran pajak yang dilakukan wajib pajak harus sesuai dengan data alat perekam yang sudah diterima secara online di kantor BPPD Pemkab Sidoarjo,” tegas Ari Suryono yang juga Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemkab Sidoarjo ini.

Lanjutnya, selama ini memang masih banyak hotel, restoran, rumah makan dan kafe masih banyak yang belum terpasang alat perekam pajak. Dari 800 hotel dan restoran, baru 160-an yang sudah terpasang alat perekam pajak di kasirnya.

“Target kami secara bertahap akan dipasang alat perekam pajak itu di semua kafe, rumah makan, hotel maupun di restoran. Pada Tahun 2021, target pajak hotel dipatok Rp 10,7 miliar. Hingga kini sudah terealisasi 68 persen. Sedangkan untuk pajak restoran ditarget Rp 63 miliar dengan pencapaian saat ini baru 37 persen,” terangnya.

Jadi, sistem pembayaran pajak itu merupakan bentuk kerjasama antara tiga pihak. Yakni pemilik restoran, rumah makan, kafe maupun hotel, BPPD serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Karena ketiganya harus tahu secara transparan pajak 10 persen dari pembayaran itu. “Tranparansi ini kewajiban tidak bisa main-main. Ini agar tidak bisa saling merasa curiga. Apalagi, selama Covid-19 dan PPKM Darurat tetap naik target pendapatannya,” jelasnya.

Sementara salah seorang pengelola Kafe House of Dorkas Rizky mengaku menyambut baik bantuan alat perekam di BPPD Pemkab Sidoarjo. Apalagi, untuk memasang alat perekam pajak di kafe diberikan secara gratis. “Kami berharap dengan banyaknya pembeli di kafe bisa ikut membantu mendongkrak kenaikan pendapatan pajak daerah. Kami merasa sangat senang karena sistemnya sudah transparan dan bisa dipantau semua pihak setiap saat,” katanya.[ach]

Tags: