BPPKA Kota Mojokerto Terus Genjot Program Layanan

Kepala BPPKA Kota Mojokerto, Agung Moeljono (dua dari kanan) bersama Tim Bidang Pendapatan dalam acara bersama kalangan notaris. [karyadi/bhirawa]

(Dongkrak Penerimaan Pajak Daerah)
Kota Mojokerto, Bhirawa
Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPPKA) Kota Mojokerto gencar menggenjot kualitas program layanan untuk mendongkrak penerimaan pajak daerah. Tahun anggaran 2018 ini BPPKA Kota Mojokerto mematok target penerimaan pajak daerah sebesar Rp37 miliar di pos Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Salah satu program layanan yang dilakukan yakni mrlakukan komunikasi dengan seluruh Notaris / PPAT yang bertugas di wilayah Kota Mojokerto. Selama ini notaris /PPAT memberikan kontribusi pada penerimaan pajak daerah dari Bea Perolehan atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB).
”Notaris / PPAT itu mitra kami, makanya kami lakukan koordinasi dan komunikasi dengam profesi ini. Tujuannya mendongkrak penerimaan pajak daerah dari BPHTB,” kata Agung Moeljono, Kepala BPPKA Kota Mojokerto, Senin (12/3).
Agung mengakui, transaksi jual beli lahan di Kota Mojokerto meningkat tajam. Hal ini berimbas positif pada naiknya pendapatan dari sektor BPHTB.
”Perolehan BPHTB kota Mojokerto tahun 2016 mencapai hampir Rp9 miliar dan tahun 2017 naik menjadi hampir Rp16 miliar. Tingginya BPHTB ini menandakan kalau transaksi jual beli lahan di Kota Mojokerto cukup tinggi, dan diantaranya mereka mengunakan jasa notaris,” tambah Agung Moeljono.
Terkait soal harga tanah, kata Agung, tahun ini BPPKA Kota Mojokerto mulai menyesuaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di masing-masing zona. ”NJOP itu seharusnya disesuaikan setiap tiga tahun sekali, tapi ini sudah masuk tahun keempat baru disesuaikan,” imbuhnya.
Program lain untuk mendongkrak pajak daerah, diantaranya adalah layanan jemput bola dengan memanfaatkan fasilitas android. Yakni para wajib pajak hanya menghubungi salah satu nomer lewat fasilitas android BPPKA Kota Mojokerto.
”Selanjutnya petugas kita yang akan mendatangi kediaman wajib pajak. Dan kita bisa langsung cetak bukti pembayaran secara langsung,” timpal Siti Nurkomarijati, Kasi Pendataan dan Penetapan BPPKA mendampingi Agung Moeljono.
Tak hanya itu, BPPKA juga tetap beroperasi Hari Sabtu dan Minggu untuk menerima pembayaran berbagai macam pajak daerah. Selain layanan di kantor BPPKA, petugas juga mobiling yang berpindah-pindah dari satu wilayah kelurahan ke kelurahan lainnya.
”Layanannya sama, kami juga langsung cetak tanda terima pembayaran saat itu juga,” tambah Siti Nurkomarijati.
Selain itu, BPPKA Kota Mojokerto juga terus melakukan terobosan dalam mendongkrak penerimaan pajak daerah untuk menambah penerimaan pada pos Pendapatan Asli Daerah (PAD). Langkah terobosan yang juga baru yakni monitoring keberadaan rumah kos yang merupakan obyek sumber pendapatan pajak daerah.
”Bidang pendapatan sudah turun ke lapangan untuk monitoring keberadaan rumah kos. Mereka melakukan pendataan terkait lokasi maupun jumlah kamar yang ada,” imbuh Agung Moeljono lagi.
Agung menambahkan, jumlah kamar yang ada di setiap ruma kos perlu diketahui karena sesuai Perda, rumah kos yang dikenai pajak adalah rumah kos yang memiliki jumlah kamar lebih dari 10. [kar. adv]

Tags: