Bupati Blitar Imbau Perusahaan Berikan THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Drs. Rijanto, MM

Kabupaten Blitar, Bhirawa
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2019, Bupati Blitar meminta seluruh perusahaan di Kabupaten Blitar untuk segera berikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebelum lebaran.
Bupati Blitar, Drs. H Rijanto, MM menjelaskan persoalan tentang THR ini sudah berjalan setiap tahunnya menjelang Hari Raya Idul Fitri, sehingga mana yang penting dan wajib bagi perusahaan harus segera dipenuhi.
“Apalagi ada aturan yang jelas mengatur tentang THR tersebut, toh ini juga untuk kesejahteraan bagi warga perusahaan untuk membesarkan perusahaan juga dan bukan untuk orang lain perusaan,” kata Bupati Rijanto.
Ditambahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar, Haris Susianto, Surat Edaran tersebut diakui telah diterimanya dan ditujukan kepada Kepala Daerah di seluruh Indonesia terkait dengan pembayaran THR untuk karyawan perusahaan atau korporasi swasta. Sehingga pihaknya juga berharap seluruh perusahaan bisa melaksanakan SE tersebut.
“Bahkan menindaklanjuti Surat Edaran tersebut kami juga sudah mengadakan pertemuan dengan Perkumpulan Serikat Pekerja dan seluruh pengusaha, dimana seluruh perusahan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat pada H-7 lebaran,” kata Haris Susianto.
Lanjut Haris Susianto, jika nantinya ditemukan adanya perusahan yang tidak memberikan THR pada H-7 lebaran maka pihaknya akan memanggil perusahan tersebut, dan akan dilakukan evaluasi karena dianggap telah menyalahi kesepakatan serta tak mengindahkan adanya SE tersebut.
“Sedangkan berapa THR yang akan diberikan kepada pekerja ini juga bisa disesuaikan dengan masa kerja yang bersangkutan, dan ketentuan nya sudah tertera pada Surat Edaran tersebut,” jelasnya.
Haris menambahkan, selain itu pihaknya juga akan mendirikan posko pengaduan THR, sehingga bagi pekerja yang merasa belum menerima THR pada waktu yang telah ditentukan maka bisa dilaporkan di posko itu.
“Dan kami akan siap fasilitasi untuk kepentingan bersama, dan kami akan berada di tengah untuk bisa menjembatani antara Perusahaan dan pekerja agar sama-sama mendapatkan hak dan kwajibannya,” imbuhnya. [htn]

Tags: