Bupati Huda Dianugerahi Penghargaan PWRI Jawa Timur

Ketua PWRI Jawa Timur, Drs. H. Soedjito saat menyematkan Pin Tanda Kehormatan Wredatama Nugraha Madya. (Khoirul Huda/bhirawa)

(Perhatikan Nasib Pensiunan)
Tuban, Bhirawa
Bupati Tuban, H. Fathul Huda pada akhir tahun 2017 kemarin (29/12), dianugerahi Piagam Penghargaan dan Tanda Kehormatan Wredatama Nugraha Madya.
Penghargaan langsung diserahkan oleh Ketua Persatuan Wredatama RI (PWRI) Jatim, Drs. H. Soedjito dengan menyematkan tanda kehormatan tersebut kepada Bupati Tuban di Rumah Dinas Bupati Tuban.
Penghargaan yang diberikan pada Bupati Huda ini sebagai wujud apresiasi pada Bupati Tuban yang telah mengembangkan dan memajukan organisasi PWRI di Bumi Wali Tuban.
Ketua PWRI Jatim juga berharap agar Bupati Huda tetap kuat dalam menghadapi tantangan zaman guna memajukan Kabupaten Tuban. Selain itu, mantan Sekda Pemprov Jatim ini meminta agar PWRI Tuban dapat terus berkembang dengan baik.
“Semoga Bupati, pengurus PWRI Tuban selalu diberi kesehatan, organisasinya sehat dan memberikan sumbangsih kepada negara, khususnya di Tuban,” kata Drs. H. Soedjito.
Atas penghargaan yang diberikan, Bupati Huda mengucapkan terima kasih pada PWRI. “Saya merasa belum layak karena apa saya perbuat belum bisa dibandingkan dengan apa yang dilakukan pendahulu kita,” Kata Bupati Tuban merendah.
Diungkapkan, bahwa para pendahulu telah meletakkan pondasi birokrasi untuk membangun Tuban, mulai dari sektor sosial, budaya dan etika. Tugas bupati saat ini melanjutkan apa yang dilakukan pendahulu dengan lebih baik lagi.
Lebih lanjut, Bupati dua periode ini menambahkan penghargaan ini menjadi motivasi untuk bekerja dengan lebih baik lagi. “Saya juga memohon doa dan bimbingan untuk menjalankan amanat dengan bijaksana dan sebaik mungkin, serta tidak tergoda oleh apapun,” Pinta Bupati Huda.
Pada kesempatan itu, selain Bupati Tuban, Soedjito ditemani dua pengurus PWRI Jatim lainnya, anggota PWRI Tuban, dan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Tuban. (hud)

Tags: