Bupati Pamekasan: Penegakan Rokok Ilegal Diawali Pembinaan Pengusahanya

Bupati Pamekasan Baddrut Tamam memberi plakat kepada Moh Purwantoro, selaku Kakanwil 1 Bea Cukai Jatim. [syamsudin/bhirawa]

Pamekasan Bhirawa
Bupati Pamekasan Baddrut Tamam menandaskan, Pemkab siapa bekerjasama memberantas barang kena cukai ilegal (rokok ilegal, Red). Namun diperlukan kebijakan, usaha rokok rumahan (home industri, Red) karana memenuhi cita-cita hidup orang Pamekasan.
“Yang pertama, kebutuhan pangan, tempat tinggal, biaya pendidikan, menambah ibadah (haji, Red) dan syukur bisa beli kendaraan,” ucap Bupati Baddrut Tamam, di acara sosialisasi Permenkeu No.222/2017, dihadiri Kakanwil 1 Bea Cukai Jatim, Ketua DPRD, Forpimda, Kepala OPD, KKP Bea Cukai Madura, Camat, pemilik usaha rokok rumahan.
Tembakau (rokok, red) pengharapan masyarakat di Desa-desa. Menurut Bupati, pendekatan peraturan hendaknya sedikit mundur agar mereka (pengrajin) tumbuh dengan sosialisasi dan penerimaan kita ke depankan.
“Kalau sosialisasi dan pembinaan sudah. Tetap saja tidak bisa, baru ditindak. Saya pengalaman, PKL sesuai Perda itu habis. Ini soal kemanusiaan dan keadilan perlu kebijakan. Menuju Pamekasan hebat, berdaya saing dan sejahtera,” ucapnya.
Bupati Baddrut, berterima kasih, bila kita semua dan Bea Cukai menjadi perekat bagi kepentingan masyarakat. “Pendekatan boleh dengan Permenkeu tapi di dalamnya kemanusian yang adil dan beradab. Jangan sedikit ditindak, kemudian menimbulkan persoalan baru”, tandasnya.
Kakanwil 1 Bea dan Cukai Jatim, Mohammad Purwantoro, kepada wartawan mengatakan, langkah kongrit Permenkeu 222/2017, dua dari lima poin, yakni pemberantasan rokok ilegal dan sosialisasi ketentuan cukai. Tujuannya, agar pemberantasan di Kabupaten/kota dan Propinsi lebih efektif dan penerimaan lebih baik.
“Kita diingatkan oleh Pak Bupati. Untuk jangan melupakan situasi di daerah. Karakteristik, pengetahuan dan pemahaman yang berbeda. Saya terima kasih diingatkan, pembinaan diutamakan dan pendekatan preventif bukan represif,” ucapnya.
Kegiatan pemberantasa rokok ilegal secara baik. ” Kami tidak ingin masyarakat responnya malah negatif. Seolah-olah distriktif yang berakibat keonaran. Jangan sampai mengakibatkan hubungan Pemkab dengan masyarakatnya tidak baik,” ucapnya.
Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau sejak tahun 2008, mengalami kenaikan Rp. 2 milar lebih dibanding Rp. 47 miliar dari Tahun 2018. Dana tersebut, dipergunakan RSU Waru, alat kesehatan, jalam desa, alat pertanian dan lainnya. [adv.din]

Tags: