Bupati Sampang Ajukan Sekda Puthut Jabat Plt Bupati

Bupati Sampang H. Fadilah Budiono saat duduk santai dengan sejumlah aktifis Sampang. di pinggir jalan Wijaya Kusuma disekitar Pendopo Bupati Sampang. [norkholis/bhirawa]

Sampang, Bhirawa
H. Fadhilah Budiono menjelang purna tugas sebagai Bupati Sampang pada bulan Februari 2018 mendatang, ia mengajukan pada Gubernur Jawa Timur menjabat PLT Bupati Sampang selama masa pelaksanaan Pilkada Bupati dan wakil Bupati Sampang 2018. Namun surat pengajuan tersebut ditolak oleh Gubernur dengan alasan beberapa aturan yang tidak membolehkan. Namun Bupati Sampang mengajukan Sekda Sampang Puthut Budi Santoso untuk menjabat Plt Bupati Sampang saat masa Pilkada.
Menurut H. Fadhilah Budiono Bupati Sampang saat duduk santai di warung pinggir jalan dengan para aktifis Sampang, ia mengatakan surat jawaban dari Gubernur sudah turun hari ini terkait tidak bolehnya saya menjabat Plt Bupati Sampang, hal ini menjawab surat pengajuan saya saat bulan Desember 2017 lalu. Selasa 30/1.
“berdasarkan surat jawaban Gubernur Jawa Timur, ada beberapa aturan yang tidak membolehkan saya menjadi Plt Bupati Sampang saat pilkada ini, namun saya lupa apa saja aturan yang tidak membolehkan., tetapi kalau Sekda Sampang karena dia juga aparat sipil Negara (ASN) kayaknya bisa, dan saya sudah usulkan pada Gubernur.tegas Fadilah yang sudah menjabat Bupati Sampang untuk tiga periode.
Perlu diketahui Kabupaten Sampang hingga saat ini tidak memiliki Wakil Bupati, bahkan H. Fadilah Budiono yang sebelumnya menjabat wakil Bupati Sampang, naik menjadi Bupati Sampang setelah Bupati Sampang Almarhum KH. Fannan Hasib berhalangan tetap.
Berdasarkan mekanisme pengajulan pelaksana tugas (Plt) sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 74/2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Jika Bupati dan Wakil Bupati mencalonkan kembali, nanti Plt. akan ditetapkan Gubernur dari pejabat provinsi minimal eselon II. Kalau Wabup enggak mencalonkan maka yang akan diangkat [Plt] adalah wabup. Tetapi khusus Kabupaten Sampang terjadi kekosongan jabatan Wakil Bupati.(lis)

Tags: