Cabdindik Wilayah Bojonegoro Tekan MoU dengan Kejari Bojonegoro

Cabdindik wilayah Bojonegoro lakukan penandatanganan MoU dengan Kejari Bojonegoro.

Bojonegoro, Bhirawa
Cabdindik Jatim Wilayah Bojonegoro teken MoU (memorandum of understanding) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bojonegoro. Penandatanganan kerjasama ini sekaligus meresmikan Rumah Restorative Justice (RRJ) SMA,SMK, PK-PLK di aula Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Bojonegoro, kemarin (7/2).
Kesepakatan bersama tersebut ditandatangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bojonegoro, Badrut Taman dan Adi Prayitno selaku Kepala Cabang Dinas Pendidikan, Wilayah Bojonegoro.
Acara tersebut dihadiri oleh Kajari Bojonegoro beserta staf dan jajaran, berikut Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi JawaTimur Wilayah Bojonegoro beserta staff dan seluruh Kepala Sekolah SMA dan SMK di Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Kejari Bojonegoro, Badrut Taman mengungkapkan kerjasama ini menindak lanjuti surat keputusan Kacabdin dan Kadindik Jatim yang berinisiasi mendirikan Rumah RJ (Rumah Restorasi Justice) di lingkungan sekolah.
“Alhamdulillah ini sudah terbentuk di 46 sekolah di Kabupaten Bojonegoro, meliputi SMA sebanyak 20, SMK sebanyak 19 dan SLB atau PK-PLK (Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan Khusus) sebanyak 7 rumah RJ, dimana nanti di rumah RJ,” sebut dia.
Lebih lanjut, nantinya tempat ini juga digunakan sebagai mediasi dan mediator berhubungan dengan penanganan perkara yang nanti di hentikan penyelesaiannya berdasarkan keadilan restoratif dan juga sebagai tempat penyelesaian permasalahan hukum lainnya berdasarkan keadilan restoratif.
“Rumah RJ juga sebagai tempat penyelesaian permasalahan hukum lainnya berdasarkan keadilan restoratif apakah itu konsultasi atau diskusi yang memang di butuhkan oleh jajaran Kantor Cabdindik Wilayah Bojonegoro,” jelasnya.
Menurutnya, dari 46 rumah RJ tersebut bila membutuhkan hadirnya Jaksa kami akan hadir, kami juga sudah memerintahkan kepada Kasi Pidum bagaimana kelangsungan rumah RJ ini tetap terjaga
“Dengan hadirnya rumah RJ di lingkungan sekolah tingkat kenakalan remaja dapat diminimalisir,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Bojonegoro, Adi Prayitno menyampaikan, RRJ ini memang diinisiasi oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur ditindaklanjuti oleh Cabang Dinas, bahwa masing masing wilayah harus mempunyai RRJ (Rumah Restorative Justice).
“Kami akan memfokuskan untuk pelayanan dunia pendidikan yang maksimal, optimal dan mampu untuk mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya di Bojonegoro,” jelasnya.
Dia menambahkan, di dalam perjalanan ada hal hal yang berkaitan dengan hukum, yang tidak faham dan mengerti maka bisa di lakukan kerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro dalam rangka pendampingan dan penyuluhan hukum, ke semua ini untuk kepentingan peningkatan kualitas pendidikan. [bas.ina]

Tags: