Cafe, Karaoke-Panti Pijat Ditutup Selama Ramadan

Siswoyo. [alikus/bhirawa]

Sidoarjo, Bhirawa
Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk penertiban cafe, karaoke, panti pijat dan sejenisnya di wilayah Kab Sidoarjo, selama Bulan Suci Ramadan 1438 H,agar kegiatannya ditutup atau dihentikan.
Menurut Kepala Dinas Kominfo Kab Sidoarjo, Drs Siswoyo, surat edaran yang dikeluarkan pada 12 Mei 2017 itu, merupakan hasil seruan bersama sejumlah pihak terkait. Seperti dari unsur Forkopimda Sidoarjo, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sidoarjo, Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Kemenag Sidoarjo.
”Ini untuk keamanan, ketertiban dan ketremtaman wilayah Sidoarjo selama Bulan Puasa Ramadan 1438 H,” kata Siswoyo, Senin (29/5) kemarin.
Ditegaskannya, semua Pemilik Rumah Hiburan (RHU) itu, agar melaksanakan SE bernomor 556/268/404.6.5/2017 itu. Karena sifatnya sangat penting. Sehingga kalau ada yang melanggarnya akan dikenai sanksi.
Dalam SE itu, lanjut Siswoyo, khusus restoran, rumah makan, warung kaki lima dan sejenisnya, saat siang hari supaya melakukan penyesuaian yakni menutup depan usahanya dengan kain. Ini dimaksudkan untuk menghormati umat Islam yang berpuasa.
Diakui Siswoyo, wilayah Kab Sidoarjo ramai dengan usaha-usaha seperti itu, sebab Kab Sidoarjo merupakan wilayah kabupaten yang padat penduduk karena merupakan wilayah Urban di Provinsi Jatim.
Sehingga usaha-usaha seperti itu, menurut Siswoyo, dianggap potensial di Sidoarjo. Apalagi juga wilayah Kab Sidoarjo berada dekat dengan Kota Metropolis Surabaya. Kehidupan masyarakat selalu ramai. Tidak hanya siang hari saja, juga pada malam hari.
”Mencari kuliner di Sidoarjo semua ada, mulai dari ujung barat sampai ujung timur tanah air,” katanya. [kus]

Tags: