Calon Wali Kota Surabaya dari PDIP Diputuskan 23 September

Adi Sutarwijono

DPRD Surabaya, Bhirawa
Penjaringan Calon Kepala Daerah Kota Surabaya oleh DPC PDIP berlangsung tertutup. Artinya hanya berlaku untuk untuk kader anggota PDIP saja. Ketua DPC PDIP Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan sistem sudah sesuai arahan Wakil Ketua DPD PDIP Jatim Bidang Organisasi Whisnu Sakti Buana.
“Arahan itu disampailan saat Rakorcab DPC PDIP Surabaya yang dihadiri seluruh ketua PAC dan ranting PDIP di Surabaya,” jelasnya di kantor DPRD Surabaya.
Pria yang pernah menjabat Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini menambahkan penjaringan dimulai tanggal 5 sampai 14 September 2019.
“Sampai sekarang masih 3 orang yang mengambil formulir pendaftaran yaitu Whisnu Sakti Buana Wakil Wali Kota Surabaya yang mendaftar sebagai Cawali. Kemudian Eddy Tarmidzi Wakil Ketua DPD PDIP Jatim dan Armuji anggota DPRD Jatim. Keduanya mendaftar sebagai Cawawali” terangnya.
Pria yang disapa Awi itu menambahkan selain DPC PDIP Kota Surabaya, penjaringan juga dilakukan oleh DPD PDIP Jatim dan DPP PDIP.
“Semestinya kandidat diluar kader bisa mendaftar lewat dua institusi itu. Tapi bukan domain saya untuk menjelaskan,” katanya. Selesai batas waktu penjaringan, DPC PDIP Kota Surabaya akan meneruskan minimal 2 kandidat.
Entah itu pasangan Cawali dan Cawawali atau keduanya Cawali hasil penjaringan ke DPD PDIP Jatim pada tanggal 16 September 2019. Oleh DPD PDIP Jatim nantinya akan diteruskan ke DPP PDIP sebagai pengambil keputusan.
“Sesuai aturan PDIP nomor 24 tahun 2017, figur kandidat nantinya akan diputuskan tanggal 23 September 2019. Selang 12 bulan sebelum Pilwali Surabaya tanggal 23 September 2020” pungkasnya.
Penjaringan Calon Kepala Daerah Kota Surabaya oleh DPC PDIP berlangsung tertutup.Yang artinya hanya berlaku untuk untuk kader anggota PDIP saja. Ketua DPC PDIP Kota Surabaya Adi Sutarwijono mengatakan sistem sudah sesuai arahan Wakil Ketua DPD PDIP Jatim Bidang Organisasi Whisnu Sakti Buana.
“Arahan itu disampailan saat Rakorcab DPC PDIP Surabaya yang dihadiri seluruh ketua PAC dan ranting PDIP di Surabaya” jelasnya di kantor DPRD Surabaya.
Pria yang menjabat Ketua Sementara DPRD Surabaya itu menambahkan penjaringan dimulai tanggal 5 sampai 14 September 2019.
“Sampai sekarang masih 3 orang yang mengambil formulir pendaftaran yaitu Whisnu Sakti Buana Wakil Wali Kota Surabaya yang mendaftar sebagai Cawali. Kemudian Eddy Tarmidzi Wakil Ketua DPD PDIP Jatim dan Armuji anggota DPRD Jatim. Keduanya mendaftar sebagai Cawawali,” terangnya.
Mantan Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya yang disapa Awi itu menambahkan selain DPC PDIP Kota Surabaya, penjaringan juga dilakukan oleh DPD PDIP Jatim dan DPP PDIP.
“Semestinya kandidat diluar kader bisa mendaftar lewat dua institusi itu. Tapi bukan domain saya untuk menjelaskan,” katanya. Selesai batas waktu penjaringan, DPC PDIP Kota Surabaya akan meneruskan minimal 2 kandidat.
Entah itu pasangan Cawali dan Cawawali atau keduanya Cawali hasil penjaringan ke DPD PDIP Jatim pada tanggal 16 September 2019. Oleh DPD PDIP Jatim nantinya akan diteruskan ke DPP PDIP sebagai pengambil keputusan.
“Sesuai aturan PDIP nomor 24 tahun 2017, penjaringan ditingkat kabupaten kota maupun provinsi harus selesai tanggal 23 September 2019. Selang 12 bulan sebelum Pilkada tanggal 23 September 2020,” pungkasnya. [dre]

Tags: