Camat Kabupaten Bondowoso Diwajibkan Tempati Rumah Dinas

Wakil Bupati Bondowoso H Irwan Bachtiar Rahmat, S.E, M.Si.

Pemkab Bondowoso, Bhirawa
Guna mempercepat pelayanan bagi masyarakat, para camat di Kabupaten Bondowoso Jawa Timur bakal diwajibkan menempati rumah dinas yang telah disiapkan oleh pemerintah.

Hal ini seperti yang disampaikan oleh Wakil Bupati Bondowoso H Irwan Bachtiar Rahmat saat dikonfirmasi awak media, Rabu, (11/8).

Wabup Irwan menguraikan, wacana tersebut dimaksudkan agar masyarakat Bondowoso segera mendapatkan pelayanan yang cepat terutama di era pandemi Covid-19 saat ini.

“Ya, nanti memang semua camat itu harus dan wajib tinggal di rumah dinas yang sudah disiapkan,” ungkapnya. Menurutnya, jika para camat berada di rumah dinas, dinilainya akan mempermudah berkomunikasi dengan para kepala desa, Danramil, Kapolsek maupun Babinsa dan Babhinkamtibmas setempat.

“Apalagi sekarang di pandemi Covid banyak yang meninggal dan ini butuh keamanan, butuh penanganan cepat,” terangnya. Dijelaskannya bahwa camat sebagai pemangku di berbagai wilayah yang harus dapat memudahkan segala urusan warga baik dalam hal koordinasi dan inovasi.

Namun, kata Politisi PDI Perjuangan tersebut tidak mengatakan secara pasti kapan kebijakan itu akan diberlakukan. “Ya nanti lah ya, alon-alon (pelan-pelan) lah,” jelasnya singkat. [san]

Tags: