Coblosan Ulang di TPS 49 Manukan Kulon Surabaya Berjalan Lancar

Surabaya, Bhirawa
Pemungutan suara ulang di TPS 49 Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, Surabaya berjalan lancar, Minggu (1/7) kemarin. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elistianto Dardak masih unggul.
Hal ini disampaikan Ketua KPPS Puji Herwanto saat mengumumkan pasangan nomor urut 1 memperoleh sebanyak 135 suara. Sementara untuk paslon nomor 2, Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dan Puti Guntur, memperoleh sebanyak 72 suara. “Iya dari hasil penghitungan suara ulang ini, bu Khofifah yang paling unggul,” kata Puji.
Selain itu, sebanyak 5 surat suara diketahui dinyatakan tidak sah. Karena kertas dicoblos dua kali, dan tidak dicoblos sama sekali atau golput.
Sebelumnya, pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu lalu (27/6) sempat terhenti. Akibat temuan pemilih ganda yang terjadi di TPS 49. Dua orang yang merupakan pasangan suami istri berinisil KU dan SU, dilaporkan telah menggunakan hak suaranya dua kali, di TPS yang berbeda.
Di mana kedua orang itu, memanfaatkan hak suara di TPS 9, yang menjadi tempat seharusnya dia mencoblos. Namun, mereka juga datang ke TPS 49 untuk memberikan hak suaranya kembali, dengan memanfaatkan form C6 milik orang lain, yang merupakan milik pemilik rumah yang dia kontrak.
Kejadian itu terbongkar, saat Moh Silehu pemilik C6 yang asli datang ke TPS dan mengaku tidak menerima undangan. Setelah di cek oleh petugas, ternyata namanya sudah terdaftar dan dinyatakan sudah mencoblos.
Miftakhul Gufron Komisioner KPU Surabaya mengakui, kesalahan itu juga terjadi karena petugas KPPS yang kurang teliti. Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pengkajian pihak Bawaslu untuk menentukan apakah ada unsur pidana atau sebaliknya. “Jadi memang petugas KPPS harus teliti lagi,” ungkapnya.
Sementara itu, Moh Silehu salah satu DPT atau yang sebelumnya hak pilihnya digunakan orang lain mengaku lega, karena bisa menyalurkan hak suaranya di pemungutan suara ulang. Dia juga berharap, ke depan tidak ada kejadian serupa dan bisa menjadi pelajaran bagi siapapun.
Bahwa peristiwa tersebut sangat merugikan orang lain. Karena membuat warga tidak bisa turut berpartisipasi pada pesta demokrasi. Selain itu, ada unsur pidana bagi warga yang sengaja menyalahgunakan hak pilih orang lain.
“Ya saya senang, lega bisa ikut nyoblos. Semoga tidak ada kejadian ini lagi. Kalau soal tindak pidana pemilu bagi kedua orang itu, saya tidak ikut campur. Diserahkan saja ke pihak yang berwenang,” kata dia. (geh)

Tags: