Curi Start, Panwaskab Jombang Hentikan Kampanye Cabup Syafiin

Cabup Syafiin saat melakukan blusukan di pasar Megaluh.

Jombang, Bhirawa
Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Jombang menghentikan kegiatan kampanye yang dilakukan Calon Bupati, M Syafiin, dipasar Megaluh, Selasa (14/2). Penghentian dilkukan pasalnya, Cabup nomor urut 3 yang diusung PDIP dan Hanura ini melakukan kampanye blusukan menyapa warga di masa tenang.
“Tadi teman teman panwas kecamatan mengingatkan kepada cabup yang bersangkutan (Syafiin), saat dipasar Megaluh. Karena sekarang adalah masa tenang, dan Alhamduilah kegiatan dihentikan,” ujar Nur Khasanuri Ketua Panawas kabupaten kepada sejumlah wartawan usai acara deklarasi tolak dan lawan politik uang serta politisasi SARA yang digelar Panwaskab di Bunderan Ringin Contong.
Khasanuri mengatakan, setelah adanya penetapan dan nomor urut paslon tidak boleh melakukan kegiatan kampanye atau sejenisnya. Mereka baru boleh melakukan kampanye pada 15 Februari -2018. Lantas apa sanksi atas pelanggaran itu? “Kita akan melakukan kajian terlebih dulu. Yang pasti hal itu melanggar,” tandasnyanya.
Terkait kegiatan cabup Syafiin, Sekretaris tim pemenangan M Syafiin-Choirul Anam (Syahrul), Iwan Setiawan membenarkan bahwa calon yang diusung PDIP dan Hanura Selasa (14/2) melakukan blusukan ke dua pasar, yakni, pasar Tembelang dan Megaluh. Selain itu juga ke sawah untuk menemuai petani. Di lokasi-lokasi itu Syafiin memperkenalkan diri. “Kita terus turun ke bawah untuk silaturhami dengan semua elemen masyarakat. Tadi pagi Pak Syafiin ke pasar Tembelang dan Megaluh,” kata Iwan.
Sementara iru terkait jadwal dan kegiatan kampanye cabup dan cawabaup, Anggota KPU Jombang, M Fatoni menjelaskan bahwa sejak ditetapkan menjadi calon bupati dan wakil bupati, seluruh pasangan calon harus mematuhi tahapan yang telah ditetapkan KPU. Dimasa tenang yakni tiga hari setelah penetapan dan tiga hari sebelum pemungutan suara atau pencoblosan, semua pasangan calon tidak boleh melakukan kegiatan kampanye. “Untuk jadwal kampanye pilkada sudah diatur, yakni mulai tangga 16 Februari hingga 23 Juni mendatang,”bebernya.
Dikatakan, jika pasangan calon bupati maupun wakil bupati melakukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi. ” Kalau melakukan kampanye diluar jadwal bisa dikenakan sanksi nanti yang akan memproses Panwaskab,”tandasnya. [rur]

Tags: