Darurat Hidrometeorologi, Dewan Jatim Minta Pemprov Pikirkan Dampaknya

Anggota Komisi E DPRD Jatim Sri Subianti.

DPRD Jatim, Bhirawa
Anggota Komisi E DPRD Jatim Sri Subianti berharap agar Pemprov Jatim siaga bencana dan mengantisipasi dampak dari bencana hidrometeorologi yang terjadi 150 hari ke depan di Jatim. “Harus dipikirkan dampaknya atau pasca hidrometeorologi tersebut. Misalnya mewabahnya penyakit demam berdarah, malaria, diare di sentry atau segala macam penyakit yang ditimbulkan oleh pengaruh cuaca,” ungkapnya, Rabu (25/12) kemarin.
Politisi Partai Demokrat ini mengatakan pihaknya juga meminta kesiapan dari BPBD Jatim hingga tingkat daerah untuk mengantisipasi efek dari kondisi hidrometeorologi tersebut. “Dampaknya itu antara lain banjir, puting beliung, longsor dan lainnya. Bencana tersebut merupakan bencana tahunan yang perlu diantisipasi sedini mungkin untuk mencegah adanya jatuh korban. Perlu ada sinkronisasi antara Pemprov dan kabupaten/kota untuk mengantisipasinya,” jelas wanita yang juga Ketua FPD DPRD Jatim ini.
Tak hanya itu, kata wanita yang akrab dipanggil Antie ini, juga perlu disiapkan juga kebutuhan sehari-hari warga yang terdampak pada bencana hidrometeorologi tersebut. Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan penetapan status siaga darurat bencana hidrometeorologi di Jatim.
Keputusan tersebut ditetapkan melalui SK No. 188/650/KPTS/013/2019 tertanggal 16 Desember 2019. Waktu siaga darurat ditetapkan selama 150 hari sejak ditandatangani dan berlaku untuk 37 Kabupaten/Kota di Jawa Timur. Beberapa di antaranya adalah Kabupaten Ngawi, Pacitan, Madiun, Ponorogo, Magetan, Trenggalek, Blitar, Nganjuk, Bojonegoro, Tuban, dan Mojokerto.[geh]

Tags: