Datangi Dewan, Warga Kesamben Protes Soal Pabrik Plastik

Suasana hearing antara warga Desa Kesamben, Kecamatan Kesamben, Jombang dengan Komisi C DPRD Jombang serta DLH Jombang, Senin siang (17/12). [Arif Yulianto]

Jombang, Bhirawa
Sejumlah orang warga Dusun Ngembul, Desa Kesamben, Jombang melakukan hearing dengan Komisi C DPRD Jombang di gedung dewan, kedatangan mereka untuk memprotes keberadaan pabrik pastik yang berada di area persawahan.
Kedatangan warga di Gedung DPRD Jombang ditemui sejumlah anggota Komisi C, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jombang, serta perwakilan dari pihak menejemen pabrik plastic. Juru bicara, Suparni (40) yang Sekretaris Warga Peduli Lingkungan (WALI) Kesamben mengatakan, sebenarnya ada beberapa hal yang disampaikan kepada pihak dewan tentang permasalahan pabrik plastik tersebut.
“Ada pokok perizinan dan pengrusakan fasilitas umum terkait dengan saluran irigasi yang dirusak hari ini pun sudah terbukti, yang kedua tentang IMB, ijin dan lain sebagainya, kita sudah koordinasi dengan dinas perijinan, kita sudah mendatangi dinas lingkungan hidup, ternyata terbukti, ijin pengelolaan limbah cairnya pun ndak bisa dipenuhi,” ujar Suparni, Senin (17/12).
Ditambahkannya, seluruh RT dan RW se- Dusun Ngembul sudah pernah bertemu dan lanjutnya, RT dan RW tidak pernah dilibatkan sama sekali terkait adanya pabrik tersebut. Bahkan menurutnya, pihaknnya sudah berupaya ada pertemuan persuasif baik dengan menejemen pabrik, serta pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Desa (Pemdes) setempat, akan tetapi belum mendapatkan hasil.
“Justru yang terakhir kita minta untuk tidak beroperasional, ternyata perusahaan tersebut dioperasikan sehingga terakhir kita minta solusi dengan DPRD berupa hearing hari ini,” tambahnya.
Kepala Desa Kesamben, Aris Priyo Wasono yang hadir di hearing tersebut menyebutkan, terkait adanya tuntutan warganya ini masih dalam taraf lumrah. Ia pun membenarkan adanya permasalahan terkait dampak lingkungan yang terjadi. “Kalau yang berkaitan dengan limbah cairnya kita tidak bisa jawab, karena itu sudah ranahnya kabupaten,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Jombang, Miftakhul Huda menjelaskan, terkait pertemuan tersebut, tentang ijin lingkungan khususnya belum turunnya ijin tentang limbah cair yang belum turun, sehingga pabrik yang bersangkutan masih membuang limbahnya ke luar, maka pihaknya memberikan opsi agar operasional pabrik tersebut harus dihentikan.
“Sebelum ada solusi untuk limbah cair itu tidak keluar kepada lingkungan masyarakat tersebut. Kalau sudah mbangun di dalam, dipersilahkan untuk beroperasional lagi,” tandas Miftakhul Huda.
Yang kedua tambahnya, gorong-gorong yang tadinya dirubah oleh pihak perusahaan, diminta untuk segera dikembalikan seperti semula. “Sebelum itu dikembalikan semula, maka diberhentikan sementara,” tandasnya lagi.
Dwi Ariani, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan, Pengendalian, dan Penegakan Hukum (Wasdalgakkum), DLH Jombang menambahkan, dari aspek lingkungan, memang seharusnya tata kelola air limbah, salurannya harus terpisah dengan saluran irigasi.
“Nggak boleh dia nyampur sama saluran irigasi. Dia harus buat saluran sendiri sampai ketemu badan air. Kondisinya sekarang, dia itu bikin saluran di bawah saluran irigasi, nah itu mengganggu saluran irigasi,” terangnya.
Sayangnya, pihak perusahaan pada saat saat akan dikonfirmasi sejumlah wartawan, memilih tidak memberikan keterangan. [rif]

Tags: