Delapan Parpol di Kabupaten Lamongan Setorkan Nama Saksi

Anggota Bawaslu Lamongan Tony Wijaya memaparkan soal data saksi Parpol di kantornya.(Alimun Hakim/Bhirawa).

Lamongan,bhirawa
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Lamongan baru menerima data saksi dari 7 partai politik dari total 16 parpol peserta Pemilu 2019.
Total sementara ada 13.657 orang saksi dari 7 parpol yang nantinya akan melakukan pengawasan di tiap tempat pemungutan suara (TPS) yang ada di Kota Semarang pada 17 April nanti.
Rincianya adalah partai PKB  dengan total jumlahnya 3921 saksi,
Gerindra sebanyak 59 saksi,Golkar  sebanyak 922 saksi , Nasdem 188 saksi , Perindo 4.497 saksi ,  PPP 3.254 , Hanura 492 saksi dan Demokrat 324.
Sementara 8 partai politik lainya diketahui belum sama sekali menyerahkan nama – nama saksi untuk pemilu besok dan saksi Capres – Cawapres diktahui juga masih nihil.
Meski demikian, jumlah saksi yang diserahkan parpol peserta pemilu tersebut njomplang. Hal itu dikarenakan jumlah saksi lebih banyak dari jumlah TPS yang ada di Kabupaten Lamongan.
Sebab, Total 4.502 TPS yang tersebar di seluruh wilayah di Kota Lamongan Padahal, seharusnya setiap parpol peserta pemilu memberikan minimal satu orang saksi di tiap TPS.
Hal itu dilakukan guna meminimalisasi adanya kecurangan atau ketidakpuasan parpol dengan hasil pemungutan suara yang ada di tiap TPS.
“TPS di Lamongan  ada 4502,Setiap partai diminta mengirimkan saksi parpol untuk di latih.Setiap partai maksimal 4502 saksi yang ikut di pemilu 2019 ada 16 parpol”Kata anggota Bawaslu Tony Wijaya Selasa (12/3)
Dia menambahkan, Jadi penjelasannya setiap parpol menyerahkan data saksi parpol maksimal 4502 orang.“Jumlah saksi yang terkumpul dari 16 parpol sejumlah 3.456 orang dengan perincian Partai Perindo yang terbanyak menyerahkan saksi dan Partai Gerindra yang paling sedikit. Seharusnya,  semua parpol menyerahkan data saksi sesuai jumlah TPS” Tambahnya.
Tony kembali menuturkan, sesuai aturan tiap parpol harusnya menyerahkan data saksi TPS ke Bawaslu,Namun, hingga saat ini masih ada beberapa parpol yang tidak menyerahkan data saksinya.
Kondisi itu pun membuat Bawaslu Kota Lamongan melakukan perpanjangan hingga dua hari.
Data saksi TPS dari parpol ini nantinya akan diberikan kepada panitia pengawas pemilu (panwaslu) di tiap kecamatan dan kelurahan untuk dilakukan verifikasi. Proses verifikasi dilakukan untuk mengantisipasi adanya satu saksi untuk dua partai atau lebih.
Selain itu, verifikasi juga dilakukan untuk mencegah adanya saksi yang tercatat sebagai penyelenggara pemilu, baik pengawas TPS (PTPS) maupun kelompok panitia pemungutan suara (KPPS)”Pungkas Tony. [mb9]

Tags: