Desak Keluarkan Izin Trayek, Sopir MPU Ngeluruk Kantor Dishub

Sejumlah sopir MPU saat mendatangi Kantor Dinas Perhubungan Situbondo untuk menyampaikan keluhannya kemarin. [sawawi/bhirawa]

Situbondo, Bhirawa
Sedikitnya puluhan sopir MPU yang tersebar di Situbondo ngeluruk Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Situbondo, pagi kemarin.
Mereka mengaku tidak bisa memproses izin trayek, setelah adanya pembatasan tahun produksi kendaraan. Sejumlah sopir tersebut juga tidak bisa melakukan uji kir, karena kendaraan mereka produksi tahun 1990-an.
Kepada sejumlah wartawan para sopir ini merasa diperlakukan tidak adil, karena di daerah lain angkutan produksi kendaraan tahun 1990-an masih bisa mendapatkan izin trayek operasi mencari angkutan penumpang.
Salah seorang sopir, bernama Suwardi, mengatakan, para sopir mendatangi Kantor Dishub Kabupaten Situbondo, karena ingin mendapatkan solusi agar bisa bekerja.
“Kami para sopir semua terancam menganggur jika tidak mendapatkan ijin trayek dari Dishub,” aku Suwardi.
Masih kata Suwardi, para sopir juga tidak bisa melakukan uji kir karena harus melakukan peremajaan kendaraan. Padahal, sambung Suwardi, untuk peremajaan kendaraan harus memiliki dana sekitar 150 jutaan. Suwardi mengaku sangat menyesalkan karena Dishub Kabupaten Situbondo hanya mempersoalkan tahun produksi untuk mendapatkan ijin trayek.
“Padahal banyak kendaraan lain yang kondisinya tidak lebih layak masih tetap bisa beroperasi,” papar Suwardi.
Sementara itu Kepala Dishub Kabupaten Situbondo, Tulus Priatmadji menegaskan pembatasan izin trayek bagi angkutan umum sudah sesuai ketentuan yang berlaku di seluruh Indonesia.
Mantan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Situbondo itu mengaku, dirinya sudah berkoordinasi dengan seluruh Dishub di Jawa Timur, untuk tidak akan memberikan izin trayek bagi angkutan umum yang usianya melebihi 15 tahun.
“Yang jelas itu tidak benar jika ada angkutan yang usianya di atas 15 tahun masih mendapatkan ijin trayek di Kabupaten lain,” tegas mantan Kabag Pemerintahan itu.
Mantan Camat Besuki itu menuturkan, dirinya akan tetap menertibkan trayek angkutan untuk menjaga keselamatan penumpang. Bahkan Dishub Kabupaten Situbondo akan menindak tegas MPU tua yang tetap beroperasi di Kabupaten Situbondo meski tidak mendapatkan ijin trayek.
Menurut Tulus, jumlah angkutan umum yang usianya sudah melebihi 15 tahun di Situbondo sudah sedikit, sekitar 20 unit dari 136 MPU yang terdaftar.
“Solusinya adalah, angkutan yang sudah tua tersebut bisa dialih fungsikan menjadi angkutan pribadi atau barang,” pungkas Tulus. [awi]

Tags: