Dewan Kabupaten Mojokerto Kebut Pembahasan Empat Raperda

Pimpinan DPRD Kab Mojokerto menggelar rapat paripurna penyampaian Raperda. [kariyadi/bhirawa]

(Usai Diserahkan Bupati)
Kab Mojokerto, Bhirawa
DPRD Kab Mojokerto langsung melakukan pembahasan empat Raperda memasuki tahun 2018 ini. Tahapan pembahasan Raperda itu, saat ini sudah masuk paripurna nota penjelasan Bupati Mustofa Kamal Pasa (MKP).
Rapat paripurna itu selain dihadiri Ketua DPRD Kab H Ismail Pribadi bersama wakil dan anggotanya, juga nampak hadir Wakil Bupati Pungkasiadi yang mewakili Bupati MKP. Selain itu juga hadir dari Forkompimda, Sekretaris Daerah, Staf Ahli, Asisten, SKPD, serta Para Camat dan juga Tim Penggerak PKK/Ketua Dharma Wanita Pemkab Mojokerto.
Ketua DPRD Kab Mojokerto, H Ismail Pribadi menyampaikan, segera menindaklanjuti surat Bupati tanggal 29 januari 2018 Nomor 188.34/228/416-012/2018 tentang penyampaian Raperda, lalu ditindaklanjuti dengan rapat Badan Musyawarah DPRD.
”Dalam pembahasan Raperda ini tak ada kendala, sehingga akan berjalan cepat dan selesai sesuai jadwal,” terang politisi asal PDIP ini.
Secara rinci, menurut Ismail, ada empat rancangan Raperda yang langsung dikebut dewan itu. Keempat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu diantaranya tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Kepala Desa,
Raperda ke dua yakni tentang perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2015 Tentang perangkat Desa, ke tiga Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, sedangkan yang ke empat, Raperda tentang Badan Usaha milik Daerah.
”Dari empat Raperda ini diharapkan bisa menyempurnakan Perda untuk tahun berikutnya, sebagai pijakan dan landasan dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegas Politisi asal Kec Dlanggu ini.
Usai dilakukan paripurna, kalangan dewan akan melakukan pembahasan secara inten Raperda itu. Dalam pembahasan itu juga melibatkan kalangan akademis yang membuat kajian akademis.
Setelah selesai pembahasan, akan dilakukan fasilitasi hasil pembahasan itu ke Pemprov Jatim. Setelah itu Perda bisa diterapkan setelah diumumkan di Sekretariat daerah. [kar]

Tags: