Dewan Minta Sengketa Terminal Tipe B Diselesaikan dengan Perundingan

Terminal Joyoboyo.

DPRD Surabaya, Bhirawa
Legislatif Surabaya meminta  tarik ulur penyerahan aset terminal tipe B di Kota Surabaya kepada Pemprov Jatim agar diselesaikan di atas meja perundingan.  Dewan menyebut sejumlah kepentingan Kota Surabaya juga harus diperhatikan Pemprov Jatim terkait pemindahan aset terminal tipe B utamanya Terminal Joyoboyo.
“Sebaiknya dirundingkan antara kedua pihak. Bisa Pemprov Jatim melayangkan surat kepada Pemkot Surabaya agar dilaksanakan pembicaraan terkait status aset ini,” ujar anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya Vinsensius Awey, Kamis (23/2).
Seperti diberitakan sebelumnya hingga memasuki pertengahan Februari 2017 Pemkot Surabaya masih belum mau menyerahkan pengelolaan terminal tipe B yang ada di Kota Pahlawan. Padahal, berdasarkan perintah UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan terminal tipe B yang sebelumnya dikelola pemerintah kabupaten/kota dialihkan kepada pemprov.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jatim Dr Ir Wahid Wahyudi MT menjelaskan terminal tipe B adalah terminal angkutan antar kota dalam provinsi. Dari 29 terminal yang seharusnya diserahkan, sebanyak 26 sudah dioperasikan Pemprov Jatim pada 1 Januari 2017 pukul 00.00. Tiga terminal yang belum diserahkan adalah milik Pemkot Surabaya, yakni Terminal Joyoboyo, Bratang dan Kedungcowek.
Di Indonesia ada tiga tipe pengelolaan terminal setelah adanya UU Nomor 23 Tahun 2014. Terminal tipe A dikelola Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terminal tipe B dikelola pemprov dan terminal tipe C dikelola kabupaten/kota.  Jika kabupaten/kota tidak mau menyerahkan terminal tipe B ke pemprov, terminal tersebut harus turun derajat menjadi terminal tipe C.
Awey juga menegaskan jika perundingan dua pihak menemui jalan buntu maka perlu Kementerian Perhubungan dan Kementerian Dalam Negeri turun tangan. “Kalau tidak selesai di sini (Surabaya) ya bawa saja ke Jakarta. Kan ada kementerian yang berwenang,” tegasnya.
Menurutnya status terminal, utamanya Joyoboyo perlu dibuktikan apakah memang benar tipe B hingga harus dilimpahkan ke Pemprov Jatim sesuai UU No 23 Tahun 2014 atau hanya tipe C saja yang menjadi kewenangan Pemkot Surabaya. “Jika memang benar tipe B ya harus ke Pemprov Jatim, tapi kalau tipe C ya harusnya masih kewenangan Pemkot Surabaya,” ujarnya.
Untuk membuktikannya, lanjut legislator Nasdem ini, pihak Pemkot Surabaya juga diminta untuk membuktikan bahwa Terminal Joyoboyo memang betul tipe C. “Buktikan saja kalau itu (Terminal Joyoboyo) memang terminal tipe C. Tapi memang setahu saya di Perda juga tidak disebutkan detil terminal mana saja yang tipe A, B atau C,” terangnya.
Selain itu, lanjut Awey, kebutuhan layanan transportasi Kota Surabaya yang saat ini dilakukan di Terminal  Joyoboyo maupun Bratang  juga perlu menjadi perhatian Pemprov Jatim dalam upaya pengalihan aset ini.
“Keterpaduan moda dan layanan yang saat ini berada di dua terminal itu harus menjadi catatan penting Pemprov Jatim, karena ini juga kebutuhan Kota Surabaya,” terangnya.
Sebelumnya, Rabu (22/2), Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyebut Terminal Joyoboyo merupakan terminal tipe C yang tidak harus dilimpahkan kewenangannya kepada Pemprov Jatim.
Risma menyebut Terminal Joyoboyo merupakan terminal tipe C yang hanya melayani angkutan kota saja. Risma juga menegaskan ada beberapa angkutan yang menjadikan Joyoboyo sebagai titik moda , bukan kewenangan Pemkot Surabaya.
“Bus Ijo dari Mojokerto  dan elf jurusan lumpur (Sidoarjo,red) itu tidak masuk dalam Terminal Joyoboyo. Mereka di luar wilayah terminal. Memang tipe nya adalah C, jadi tidak melayanai angkutan antar kota dalam provinsi,” tegas Risma. [gat]

Tags: