Dewan Nganjuk Ancam Polisikan Kantor LH

Pohon asem berumur ratusan tahun di sepanjang jalan Nganjuk-Rejoso, ditebang secara sembarangan dengan mengabaikan SOP.(ristika/bhirawa)

Pohon asem berumur ratusan tahun di sepanjang jalan Nganjuk-Rejoso, ditebang secara sembarangan dengan mengabaikan SOP.(ristika/bhirawa)

Nganjuk, Bhirawa
Penebangan pohon peneduh tidak bisa sembarangan, harus dilakukan sesuai standart operating prosedure (SOP). Bakal ada sanksi jika menebang pohon sembarangan, yaitu sanksi pidana atau mengganti pohon sesuai jumlah pohon yang ditebang.
Pernyataan tegas tersebut diungkapkan oleh Agus Setyantoro, anggota Komisi C DPRD Nganjuk saat mengetahui penebangan pohon peneduh. Ironisnya penebangan yang mengabaikan SOP itu justru atas izin dari Kantor Lingkungan Hidup. “Kalau melakukan penebangan pohon yang dipinggir jalan, alasannya sudah membahayakan, karena pohon lapuk atau kemiringan sudah mencapai 30 derajat,” jelas Agus Setyantoro saat ditemui Bhirawa di Kantor DPRD Nganjuk.
Namun rekanan yang ditunjuk Kantor Lingkungan Hidup justru membabibuta dalam menebang pohon. Terbukti tidak hanya pohon yang lapuk atau miring saja yang ditebang, tetapi hamper sebagian besar pohon peneduh ditebang habis. Kondisi ini terlihat di jalan raya Nganjuk-Rejoso tepatnya mulai dari Desa Kedungdowo hingga Desa Mlorah Kecamatan Rejoso. Kemudian, jalur Nganjuk-Kediri yang berada di wilayah Kecamatan Bagor.
Kejengkelan Komisi C DPRD Nganjuk terhadap tindakan Kantor Lingkungan Hidup yang menebang pohon sembarangan dibuktikan dengan surat untuk menghentikan penebangan pohon. Bahkan, Komisi C mengancam akan mempidanakan pelaku penebangan pohon peneduh ke Polisi berikut yang memerintahkan penebangan pohon.
“Kami sudah melayangkan surat untuk menghentikan penebangan pohon peneduh ke Kantor Lingkungan Hidup. Jika surat kami diabaikan, kami tidak segan akan melapor ke Polisi karena telah terjadi perusakan lingkungan,” tegas politisi PKB ini.
Lebih jauh Agus Setyantoro juga mengingatkan Kantor Lingkungan Hidup, bahwa saat digelar rapat kerja beberapa waktu lalu, Komisi C telah memberikan arahan bahwa hanya pohon yang masuk kategori membahayakan saja yang ditebang. Namun yang terjadi, hampir semua pohon peneduh ditebang.
Lebih parah lagi, ranting atau pohon peneduh yang ditebang tersebut dijual ke pembuat arang di Kecamatan Rejoso. Namun tidak sepeserpun ada kontribusi ke kas daerah, sehingga muncul kecurigaan ada permainan antara rekanan yang ditunjuk dengan pejabat Kantor Lingkungan Hidup.
“Ini jelas ada permainan antara pejabat Kantor Lingkungan Hidup dengan rekanan yang ditunjuk dan saya tahu siapa pejabat yang bermain. Buktinya, hasil tebangan pohon dijual tapi tidak ada sepeserpun masuk kas daerah,” papar Agus Setyantoro dengan nada kesal.
Keluhan yang sama juga dilontarkan oleh Harianto MSi, Camat Rejoso dimana di wilayahnya yang paling banyak pohon penedung yang ditebang. Apalagi pohon yang ditebang adalah pohon asem tepi jalan yang umurnya sudah ratusan tahun.
Akibatnya, jalan di sepanjang Kecamatan Rejoso berubah gersang karena ratusan pohon asem ditebang. “Saya tidak habis piker, pohon asem umur ratusan tahun ditebangi. Gimana ini Kantor Lingkungan Hidup,” tanya Camat Rejoso.
Sayangnya tidak ada pejabat Kantor Lingkungan Hidup yang berada di Jl. Diponegoro Nganjuk tersebut mau memberikan tanggapan terkait aksi tebang sembarangan terhadap pohon peneduh jalan di Nganjuk. Sementara, Kepala Kantor Lingkungan Hidup Hariyanto, telah dimutasi sebagai staf ahli bupati. [ris]

Tags: