Dewan Sayangkan Lemahnya Penindakan Dump Truck Mokong

Aktifitas dump truk di Gresik Utara.

Aktifitas dump truk di Gresik Utara.

Gresik, Bhirawa
Meski sudah ada jadwal jam operasi bagi dump truk yang melintas di Gresik Utara (Jalan Raya Pantura). Namun keberadaan dump truck mokong dan menerobos jam larangan beroperasi ini membuat kalangan anggota dewan geram, karena tidak ada penindakan dari pemerintah daerah bahkan terkesan dibiarkan.
Dari pantauan Bhirawa di lapangan beberapa dump truck tetap saja melintas di Jalan Raya Pantura. Dan dilakukan pada jam-jam terlarang, beberapa dump truck yang tetap mokong. Antara lain, pada kendaraan dengan bak belakang warna hijau, putih, merah dan coklat. Melintas sekira pukul 17.00 WIB, begitu juga pagi hari sekitar pukul 06.30, sejumlah dump truck sudah mulai beraktvitas, keluar dari pelabuhan Internasional, Manyar.
Padahal Pemkab Gresik, sudah mengatur larangan jam beroperasi. Yaitu mulai pukul 05.00 WIB sampai 08.00 WIB dan sore harinya sejak pukul 15.00 WIB sampai 18.00 WIB. Namun masih saja marak dump truck mokong, tetap melakukan aktifitas dengan seenaknya tanpa mengindahkan aturan itu.
Sekretaris Komisi C DPRD Gresik, Ach Kusriyanto mengatakan, Pemkab Gresik dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) harus bertindak tegas. Karena aturan jam larangan operasional sudah diberlakukan. Jadi dump truck yang berlalu lalang pada jam-jam terlarang harus ditertibkan.
Seharusnya adanya aturan harus ditegakan bukan dilanggar karena dampak dari kendaraan dump truck. Pastinya telah mengganggu kenyamanan dan keamanan bagi penguna jalan lain. Sebab mereka juga butuh cepat, baik itu bekerja ketempat tujuan, bisnis, maupun yang lainya.
”Kalau memang sudah diputuskan ada larangan jam operasi ya harus ditaati, jangan hanya dipasang di papan dan di baca. Seharusnya Pemkab juga memperhatikan keselamatan penguna jalan lainya. Karena bermacam kebutuhan, masyarakat juga butuh makan dan hidup melakukan aktifitas di jalan itu,” ujarnya.
Ditambahkan Kusriyanton, politisi senior dari PDIP, Pemkab harus tegas. Jangan membuat aturan tapi ketika dilanggar justru dibiarkan saja, sehingga masyarakat yang menjadi korban kemacetan jalan. Dari kemacetan itu, sudah berapa kerugian waktu dan lainya yang diderita masyarakat. Diharapkan Pemkab serius mengatasi ini sehingga tak ada yang dirugikan. [kim]

Tags: